Pemilihan BPD Dianggap Janggal, Kades Saniup Sebut itu Kesalahpahaman

0
330
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Saniup TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Warga merasa ada kejanggalan dalam proses pemilihan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), didesa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan (Bisel), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), warga desa mengadukan panitia dan kepala desa di kecamatan.

Aduan ini dilatari adanya pencoblosan panitia BPD di desa Sainiup yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya, dimana sebelum masyarakat desa melakukan pencoblosan kepada para calon BPD, masyarakat harus dibekali dengan sosialisasi serta penetapan calon dan pada akhirnya pencoblosan.

Namun kenyataannya, proses ini tidak dilakukan oleh panitia dan kepala desa selaku penyelenggara pemilihan anggota BPD

Salah satu tokoh masyarakat Andreas Nahas, yang di wawancarai media ini, Sabtu (11/07/2020), mengatakan bahwa pemilihan BPD di desa Sainiup dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena tidak ada pemilihan yang disosialisasikan. Namun panitia dan kepala desa langsung melakukan pencoblosan.

“Ini namanya bukan mekanisme yang tepat dan ini tidak sesuai dengan perda yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, pemilihan BPD yang seharusnya dipilih sesuai tahap-tahapnya, kini tidak dilewati tahap- tahap tersebut melainkan menyeleweng dari peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pemilihan badan perwakilan desa yang berlaku.

Terpisah dari itu, Ketua Panitia pemilihan BPD, Yeri Naiheli yang diwawancarai media ini melalui telepon seluler mengatakan bahwa pihaknya selaku panitia sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya, “dan apa yang kami laksanakan ini sesuai dengan perintah dari Pemdes,” jelasnya.

“Panitia menindaklanjuti apa yang diperintahkah pemerintah, karena sebelumnya sudah ada musyawarah dari masyarakat setempat, meskipun melalui musyawarah tetapi itu sudah dianggap sah, sehingga metode pemilihan BPD di desa setempat itu tepat dan sesuai dengan Perda TTU nomor 11 tahun 2014,” paparnya.

“Karena itu adalah suatu kekreatifitas panitia yang dipertontonkan kepada masyarakat desa yang kalau dilihat dari segi intelektual masih minim, dan tidak ada keterbukaan dalam berdiskusi sehingga perlu adanya pertunjukkan kekreatifan,” kilahnya.

Sedangkan, Kepala desa Sainiup, Vinsensius Naiheli, yang diwawancarai membenarkan adanya musyawarah mufakat sebelum adanya pemilihan BPD, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ditemui itu sebenarnya hanya kesalahpahaman saja sehingga perlu adanya pendampingan dalam hal ini memberi pemahaman yang cukup bagi masyarakat desa yang dangkal pemahamannya.

“Namanya masyarakat luas pasti masing-masing punya keterbatasan dan keunikan dalam memahami sesuatu,” jawabnya.

Penulis : Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini