NTT-News.com, Kupang – Seorang anak berusia 17 tahun inisial DS, asal Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang melaporkan ibu kandungnya berisial SA di kantor Polisi. Laporan pelajar SMA ini tertuang dalam nomor LP /B/86/IV/Sektor Kelapa Lima. Dalam laporannya, DS menuduh ibunya melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum SA, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry Battileo, menuturkan, kejadian itu berawal dari SA bersama beberapa kerabatnya merayakan ulang tahunnya di rumah pada, 21 April 2020.
Saat sedang bersama rekannya, DS bersama ayahnya tiba-tiba datang ke rumah dan memarahi ibunya. DS menuduh ibunya berkumpul dan bersenang-senang dengan perempuan tuna susila.
Kepada DS, ibunya menjelaskan jika itu adalah teman-temannya dan bukan perempuan tuna susila. Mendengar penjelasan ibunya, DS malah memaki ibunya sambil menunjuk jari ke ibunya.
Malu karena dimaki depan rekannya, SA kemudian meremas jari anaknya. Bukannya diam, DS malah semakin menjadi-jadi. Ia terus mengeluarkan kata-kata kotor ke ibunya. Saat itulah, SA menampar pipi anaknya.
“Dia (SA) menampar pipi anaknya karena dimaki dan katai perempuan tidak baik. Itu bentuk nasehat orangtua,” ujar Herry kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, saat pertengkaran ibu dan anak itu, ayah DS sempat merekamnya melalui ponselnya. Video itu lalu menjadi bukti laporan DS ke polisi.
Laporan DS pun ditangani polisi. Lewat perantaraan penyidik, ibu dan anak ini diminta untuk berdamai. Namun, permintaan maaf SA ditolak anaknya.
“Sebagai ibu kandung, SA sudah meminta maaf waktu dimediasi polisi. Tetapi ditolak. DS mau ibunya dipenjara,” katanya.
Sebagai lembaga hukum yang menangani perkara itu, ia berharap kasus itu tidak menjadi persoalan hukum. Namun, jika tetap diproses, ia akan berupaya meringankan hukuman, SA.
“Sikap SA itu sebagai bentuk didikan karakter orangtua ke anaknya. Orangtua pada prinsipnya mendidik anaknya. Apapun kami akan upayakan,” tandas Herry. (Tim/HB)