NTT-News.com, Kupang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kota Kupang meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nilai untuk Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Program Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020, Pada saat Jumpa pers di Kantor Dinas P dan K Kota Kupang, NTT. Jumat kemarin (03/04/2020).
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, S. Pd., M. Pd, Koordinator Pengawas, E. Lay Lena, S.Pd, Ketua MK2S SMP Negeri dan Swasta Kota Kupang, Margarice Ratu, S.Pd, Ketua K3S SD/MI Kota Kupang, Mabel Juang, S.Pd serta beberapa orang Kepala Sekolah baik SD maupun SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami menyebut Juknis Pengelolaan nilai tersebut bersifat fleksibel sehingga dapat digunakan oleh semua Sekolah sesuai pencapaian belajarnya siswa SD,SMP dan SMA.
Djami menjelaskan, dengan kondisi pembelajaran saat ini, yang mana proses belajarnya dilakukan dari rumah atau home learning, maka tidak menutup kemungkinan ada Sekolah yang hanya mengadakan ulangan harian atau ulangan tengah semester saja. Meski demikian, Ia mengatakan ada beberapa Sekolah yang saat ini melakukan proses belajar sistem online sedang berupaya untuk bisa melaksanakan Ujian semester secara online.
Lanjut Djami, Pengelolaan nilai, bisa menggunakan nilai ulangan harian, nilai ujian tengah semester atau nilai ujian semester untuk menentukan kelayakan peserta didik melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau naik kelas.
Anak-anak itu akan dinilai oleh guru dan akan ditentukan bersama dengan Kepala Sekolah, apakah anak-anak memenuhi kriteria untuk naik kelas atau tidak itu disesuaikan dengan nilai yang diperoleh dari semester, ujar Djami.
Selain penilaian dari aspek kognitif, aspek afektif atau penilaian sikap juga menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas dan juga kelulusan tersebut.
Anak-anak itu pasti kita proses (nilainya) untuk dia naik kelas, dia lulus dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA,” jelas Djami.
Djami menegaskan, siswa tidak boleh dirugikan pada kondisi saat ini. Menurutnya, tidak semua Sekolah dapat mengajarkan secara tuntas pokok bahasan pada semester ini. Kondisi tersebut bukan kesalahan peserta didik yang tidak datang ke sekolah, namun situasi saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah karena wabah yang merajalela kita tunggu perintah dari pemerintah, Prinsipnya bahwa, Dinas Pendidikan, Sekolah tidak boleh merugikan siswa dalam situasi sekarang, tegas Djami.
Pada kesempatan tersebut, Kadis P & K Kota Kupang menyerahkan Juknis Penilaian tersebut kepada Koordinator Pengawas, Ketua MK2S serta kepada Ketua K3S dan akan diberikan kepada semua Sekolah mulai, Senin (6/4/2020) mendatang. Pintas Dumuliahi.
Penulis : Rafael