Lintas FlobamoraNews

Germas Prodem Lapor Keterlibatan ASN saat Fit and Proper Test Cabup Malaka

×

Germas Prodem Lapor Keterlibatan ASN saat Fit and Proper Test Cabup Malaka

Sebarkan artikel ini
Ketua Germas Prodem saat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu NTT

NTT-News.com, Kupang – Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Germas Prodem) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) Pada Senin (03/02/2020) lalu. Kedatangan Germas Prodem, untuk mengadukan dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat proper test bakal calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, di Partai Gerindra pada Jumat, 30 Januari 2019 lalu.

Saat fit and proper test di partai besutan Prabowo Subianto di Hotel Romyta Oebufu-Kupang, Stefanus Bria Seran yang kini berpasangan dengan Wande Taolin, itu diduga kuat turut diantar oleh sejumlah kepala dinas. Bahkan memakai kendaraan berplat merah asal Kabupaten Malaka.

Yohanis I. Obidje, Ketua Germas Prodem menegaskan, Laporan di Bawaslu Nusa Tenggara Timur NTT, bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan yang terjadi di Hotel Romyta, karena diduga ASN melibatkan diri dalam kegiatan proper test.

Dia menduga ada oknum ASN selaku kepala bagian/Kadis di Kabupaten Malaka, kepala unit Malaka yang terlibat politik praktis. “Kami melihat bahwa berdasarkan peraturan pemerintah UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang peringatan Gubernur, bupati, dan walikota pasal 1 ayat 1 peringatan menjelaskan bahwa penjabat negara dan penjabat sipil negara atau Polri dan kepala desa tidak boleh terlibat dalam urusan politik,” tandasnya Yohanis.

Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH di kantor Bawaslu NTT menyampaikan apreasiasi kepada Germas Prodem karena sudah memberikan laporan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Kami akan telusuri dalam waktu dekat dan segera menentukan apakah melanggar netralitas ASN atau tidak dalam temuan ini. Kami secara tegas menyampaikan bahwa laporan ini akan kami tuntaskan karena ini laporan dari masyarakat. Laporan ini akan terhitung 7 hari setelah masa kejadian, jadi waktu kita sampai tanggal 5 besok,” kata Thomas.

Bawaslu NTT, demikian Thomas, akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menangani kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan merupakan sengketa atau pidana. Akan tetapi pihaknya belum bisa menyampaikan karena harus ditelusuri terlebih dulu. Apabila menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, maka akan dilimpahkan ke pihak terkait.

“Kami belum bisa memastikan tetapi dari kami akan mengecek paling lambat 9 hari kedepan, awal saya sudah sampaikan masanya 7 hari, jadi paling lama tanggal 9 Februari itu sudah ada jawaban,” tuturnya.

Penulis : Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *