BPN TTU Disebut Tidak Profesional dan Proaktif

0
253
Tim Kuasa Hukum saat di BPN TTU
Tim Kuasa Hukum saat di BPN TTU

NTT_News.com, Kupang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timor Tengah Utara (TTU) disebut tidak profesional dan tidak proaktif dalam melayani masyarakat, oleh Tim Kuasa Hukum Maria Elia Sasi dari Kantor Advokat/Pengacara Herry F.F. Batilieo, SH., MH & Rekan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 07 Kayu Putih, Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pasalnya tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan saat melakukan ricek data pada 10 September 2018 lalu.

Demikian hal ini dikatakan Herry F.F Battileo,SH.MH disela-sela kesibukannya dalam Sidang di PN di Oelamasi, Rabu 12 September 2018 kemarin.

Dikatakan Advokat Herry, timnya sudah ke Kantor BPN Kefamananu dan diterima oleh Petugas bernama Ahmad dan Agus Eko. “Disana kami sampaikan data-data yang kami butuhkan, selanjutnya disarankan agar kami bersurat, sehingga surat resmi juga telah kami sampaikan dengan nomor surat : 07/KAP-HFFB/IX/2018 tertanggal 10 September 2018, diterima Staf ASN BPN Kefamenanu Ibu Irma Susanti,” urainya.

Advokat dari Peradi ini selanjutnya mengatakan BPN Kefamanu harus professional, proaktif dan tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk dirinya dan tim serta para Advokat lainnya. “Jika BPN TTU tidak memberikan data dan informasi yang kami butuhkan sebagaimana dalam surat tersebut berarti ada upaya untuk menghambat pekerjaan Advokat, dan ini seharusnya tidak boleh terjadi,” pinta Herry.

Herry yang juga Ketua Media On Line NTT itu tetap optimis bahwa BPN Kefamananu akan proaktif memberikan data yang dirinya minta, atau setidak-tidaknya memberikan kesempatan dirinya untuk mencatat atau merekap terkait data fisik yuridis atas tanah yang terletak di RT 37 RW 07, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kata Herry, Senin kemarin informasi dari petugas katanya, data tersebut belum bisa diberikan karena Ibu Kepala BPN TTU tidak berada di tempat, sementara keluar Derah.

“Ini kami tidak bisa layani apa yang dimintakan pak Advokat, kami yang ada hanya staf saja, pimpinan kami ada keluar daerah, sehingga nanti beliau kembali dan kita saling koordinasi untuk dapat data tersebut. Jawaban staf BPN sangat disesalkan karena hal ini menjadi pertanyaan, ‘apakah data-data yang kami minta telah dibawah Kepala BPN keluar daerah ? “ Menurut Herry, BPN dan Advokat sama-sama melayani masyarakat, kata Herry menirukan ucapan Pak Agus Eko Staf BPN,” sekaligus mengakhiri percakapan. (*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini