Lintas FlobamoraNews

Tidak Kreatif, Sembilan OPD Masuk Zona Merah

×

Tidak Kreatif, Sembilan OPD Masuk Zona Merah

Sebarkan artikel ini
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore saat rapat Pelayanan Publik
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore saat rapat Pelayanan Publik

NTT-News.com, Kupang – Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak memiliki kreatifitas dalam memberikan pelayanan kepada publik dan memiliki tingkat kepatuhan rendah (Zona Merah) dalam penerapan standar layanan publik.

Penilaian itu disampaikan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenffara Timur (NTT) dalam rapat kerja fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Pemerintah daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa pelayanan publik tidak jalan, karena masing-masing orang tidak punya kreativitas sembilan OPD itu, akibatnya tidak bisa membuat suatu inovasi yang baru dalam pelayanan publik. “Pelayanan tidak jalan baik karena tidak kreatif,” kata Jefri, Rabu 29 Agustus 2018.

Sembilan OPD tersebut diantaranya Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan berdasarkan pada hasil survei tahun 2018, terkait standar pelayanan publik di tiap OPD sesuai dengan Undang-undang (uu) Nomor 25 tahun 2009, yakni tidak menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan.

“OPD yang yang masuk zona merah akibat dari standar pelayanan publik yang tidak di ketahui oleh masyarakat,” kata Darius.

Komponen standar pelayanan publik yang mesti diinformasikan secara terbuka ke masyarakat yakni, persyaratan, mekanisme, jangka waktu, produk, pengelolaan pengaduan, survey kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan visi-misi dan moto pelayanan. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *