Penyelenggara: Tidak Ada Penggelembungan Suara di Kodi Utara

0
264
Ketua dan angota PPK Kodi Utara
Ketua dan angota PPK Kodi Utara

NTT-News.com, Kodi Utara – Penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) membantah pernyataan-pernyataan sesat yang disampaikan Saksi Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati MDT-GDT, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan tim lainnya bahwa di daerah itu terjadi kecurangan dan penggelembungan suara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kodi Utara, Philipus Piro Mete geram terkait pernyataan beberapa oknum melalui media sosial maupun media online yang mengatakan bahwa Pleno di tingkat Kecamatan Kodi Utara itu terkesan ada manipulasi data dan angka perolehan suara.

“Di Kodi Utara memang ada kesalahan teknis dalam penulisan seperti penempatan angka yang terjadi di TPS VI Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara yang pertama KPPS salah menempatkan angka DPT di pengguna hak pilih dan pengguna hak pilihnya di pasang di DPT. Sehingga, kalau dilihat dari pengguna hak pilih lebih besar dari DPT dan terkesan bahwa ada penggelembungan suara disana, tetapi pada dasarnya hanya kesalahan penempempatan angka saja oleh KPPS bersama timnya,” Jelas Philipus saat di temui di ruang kerja PPK Kodi Utara, Minggu (08/07/18)

Menurutnya, hal ini hanya dibesar-besarkan di media sosial maupun media online tentang kotak suara yang tidak bersegel, sesungguhnya kotak suaranya bersegel hanya anplop yang ada di dalam kotak bersegel itu yang lupa di segel oleh ketua KPPS bersama anggota sehingga terkesan media sosial atau berita.

“Media online yang menulis hal ini hanya membohongi publik dan tanpa mendalami kebenaran, bahkan wartawan yang bersangkutan hanya mendengarkan pembenaran yang disampaikan Ratu Wulla dan timnya,” tegasnya.

Terkait penggergajian gembok peti suara itu, terjadi karena segel pada gembok turut masuk dalam lubang gembok sehingga kuncinya tidak masuk atau tidak pas akibat kertas segel yang ikut masuk, sehingga peti suara tidak bisa terbuka.

“Pada saat kami gergaji, kami PPK tidak mengambil hak sendiri tetapi kami meminta persetujuan dari ketiga saksi calon bupati dan calon wakil bupati, Panwascam dan seluruh peserta yang hadir pada rapat pleno dan semuanya menyetujui untuk di gergaji dan PPK memerintahkan KPPS bersangkutan untuk gergaji gembok pada peti suara yang tidak bisa terbuka tersebut dan, pernyataan saksi paket nomor 1 itu tidak benar. Itu pembohongan,” tegasnya lagi.

Di tempat yang Maria A. E. Kaka selaku anggota PPK Kodi Utara membenarkan jika ada C1 PLano yang ada diluar peti namun ketika hasilnya disesuaikan dengan angka yang di pegang oleh ketiga Saksi bersama Panwascam dan PPK itu tetap sama.

“Kami membuka C1 yang ada di tangan KPPS ternyata sesuai dengan yang ada di ketiga saksi tersebut bersama panwascam. Jadi apa yang disampaikan saksi terlalu berlebih-lebihan kalau menyebut ada kecurang yang terstruktur dan masif,” paparnya. (JEP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini