NTT-News.com, Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia belum lama ini, gelar rapat koordinasi dengan Bank NTT (Nusa Tenggara Timur) sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rapat koordinasi itu berlangsung pada Senin (17/10/2022) lalu, di kantor pusat Bank NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasatgas Korsup wilayah V KPK, Abdul Haris, bersama fungsional KPK Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan Dayat Darwanto.
Sementara itu dari Bank NTT dalam rakor, dihadiri oleh Direktur Teknologi Informatika (TI) dan Operasional, Hilarius Minggu, bersama Direktur Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Dana dan Treasury, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe.
Baca juga: Tangani Debitur Nakal, KPK Sarankan Bank NTT Segera Kerjasama Dengan
Dalam beberapa hari ini KPK tengah menjalankan satu dari tiga tugasnya di NTT, salah satunya pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi. Hingga salah satu lembaga yang di kunjungi KPK ialah Bank NTT.
Pada Rakor itu, Kasatgas Korsup wilayah V KPK Abdul Haris, menyentil kredit macet perluh di waspadai Bank NTT. Hingga Menurutnya perluh adanya upaya kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kredit bermasalah itu.
“Terkait kredit bermasalah, saya ingin ada PKS atau MoU sama Kajati tentang penagihan kredit macet. Seringkali bank kalah pak. Pemda saja kalah berkali-kali, saya minta agar disiapkan. Dan terkait dengan lelang (aset yang diagunkan), memang ditangani KPKNL, namun terkadang nilai aset yang dilelang lebih tinggi dari harga pasaran,” katanya.
Baca juga: 2.500 KTP Lagi Genap 100.000 Dukungan untuk Jeriko Maju Calon Perseorangan
Lagi, Pada kesempatan itu, fungsional KPK, Handayani, juga menegaskan berharap kerjasama ini menjadi suatu yang mengikat dan terukur. Menurutnya KPK sangat mendorong Bank NTT.
“Terhadap gagal proses pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun, dan kalau proses MOU dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang mengikat dan terukur,” ungkap Handayani tegas.
KPK pun mengakui, untuk sistem pencegahan korusi yang ada di Bank NTT, telah menerapkan ISO 37001-2016, tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
Baja juga: Peduli Keindahan, Bank NTT Serahkan CSR Rp250 Juta Kepada Pemkot Kupang
Menurut Handayani, KPK juga sarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup beresiko untuk diproteksi, maka bisa diperluas implementasi ISO ini. Bahkan ungkapnya lagi, KPK siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU).
Menanggapi hal itu, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Messakh, menjelaskan bahwa untuk penanganan kredit bermasalah di Bank NTT, walau nilainya masih besar namun dalam waktu berjalan ungkapnya, manajemen berusaha menurunkan NPL untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RBB.
“Sebagai informasi bahwa penanganan kredit bermasalah, kerjasama dengan pihak Kejaksaan sementara kami komunikasikan, dari legal corporate kita sementara mempersiapkan MoU dan PKS untuk ditindaklanjuti bersma-sama. Minggu lalu kami masih bertemu Asdatun untuk mengisi kekosongan itu,” katanya.
“Kejaksaan siap membantu Bank NTT dalam penanganan kredit bermasalah. Kami maksimalkan untuk penagihan. Penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan dan juga pelelangan KPKNL, Untuk bisa melakukan pelelangan terhadap aset-aset debitur bermasalah yang ada. Dan Puji Tuhan sesuai hasil rapat evaluasi kemarin, dari semua penanganan kredit bermasalah kita, kita telah mencapai recovery rate tepatnya 43 persen,” tambahnya lagi.
Beberapa kali, Bank NTT menegaskan bahwa pelibatan Jaksa sebagai pengacara negara adalah sebuah solusi untuk menangani kredit-kredit bermasalah. Dan Bank NTT pun sedang fokus pada bagaimana mencegah sehingga kedepan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Dan bahkan Bank NTT mengambil langkah-langkah seperti perbaikan terhadap SOP yang ada.
“Kami kerjasama dengan BPKP untuk mereview kembali semua SOP kami, dan kedua, secara struktur, kami merubah pola kerja struktur pada Direktorat Kredit untuk pemberian kredit yang kami rasa yang lalu-lalu belum maksimal, sehingga dalam struktur yang baru ini ada analis kredit yunior, madya dan senior. Dan pembahasan-pembahasan kredit pun dilaksanakan dalam mekanisme komite kredit, tidak seperti dulu lagi,” pungkasnya. (GUSTI)
Baca juga: Organisasi Mahasiswa di Kota Kupang Lakukan Ini Untuk Kampung Adat Wainyapu