Lintas FlobamoraNews

Warga Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Kali Noelbiboko

×

Warga Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Kali Noelbiboko

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Anggota DPRD NTT dan Warga Pariti
Pertemuan Anggota DPRD NTT dan Warga Pariti
Pertemuan Anggota DPRD NTT dan Warga Pariti

NTT-News.com, Kupang – Warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang mendatangi Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur guna meminta kepada anggota DPRD dan Gubernur NTT untuk menghentikan operasional beberapa perusahaan yang melakukan penambangan galian C di Kali Noelbiboko.

Adapun perusahaan-perusahaan itu yang saat ini sedang melakukan penambangan Galian C adalah, CV Dua Putra Perkasa, CV Karunia Indah, CV Star, CV Surya Utama, CV HMN dan CV Camplong Kuari.

Dus Taso, salah satu warga dalam pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD NTT mengatakan bahwa sesungguhnya masyarakat Desa Pariti tidak pernah menyetujui beberapa perusahaan itu untuk melakukan penggalian batu dan pasir di Kali Noelbiboko.

“Kami masyarakat Desa Pariti tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung kepada perusahaan itu untuk melaksanakan operasi penggalian batu dan pasir di kali,” tutur Taso, Selasa 14 Juni 2016.

Akibat dari adanya galian tersebut, lanjutnya, masyarakat Desa Pariti mengalami kerugian dalam hal bertani dan beternak. “Sejak enam perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan, saluran air tertutup dan rusak sehingga aliran air menuju ke persawahan warga terbatas, bahkan ada warga yang tidak dapat mengolah lahan persawahannya karena tidak mendapat air,” katanya.

Selain tidak mendapat air untuk persawahan, terkadang juga terjadi banjir yang berlebihan di saat musim hujan. “Luapan air ini terjadi karena batu-batu besar dan kayu besar serta rumpun bambu disekitar kali sudah digali dengan alat-alat berat, sehingga tidak ada lagi penahan air atau daerah resapan. Bahkan Pemukiman warga dusun V dan dusun VI terkena banjir pada tahun 2015,” jelas Taso.

“Keberadaan keenam perusahaan itu juga tidak pernah memberikan kontribusi wajib kepada masyarakat Desa Pariti. Malah yang ada memberikan bencana banjir dan gagal tanam karena kekurangan air yang mengairi persawahan warga,” kata lelaki yang memiliki nama lengkap Theofridus Taso itu.

Menanggapi permintaan warga Pariti, Ketua Komisi IV, Anjelino Dacosta mengatakan bahwa laporan warga Ia akan terima dan segera melaporkan kepimpinan dewan untuk mendapatkan rekomendasi. “Aspirasi ini kami terima dan pada dasarnya, kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan uji petik di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Jefry Unbanunaek mengatakan bahwa laporan masyarakat ini tidak langsung mengamini, tetapi prinsipnya DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat akan tetap menindalanjuti persoalan ini dengan mengumpulkan data-data di lapangan.

“Sebuah usaha penambangan pasti membutuhkan kesepahaman antara masyarakat dan pengusaha, sehingga amdalnya tidak merugikan masyarakat dan batasan batasannya juga harus sudah ikut disepakati sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” tuturnya.

Noviyanto Umbu Pati Sango Ate Lende, juga menuturkan bahwa lembaga DPRD nantinya akan mengundang semua yang berkepentingan dalam persoalan ini termasuk Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang dan para pengusaha tambang yang beroperasi di Kali Noelbiboko.

“Kalau bapak-bapak disini dalam posisi benar kami akan membela bapa mereka, biasanya yang menjadi kenadala dalam penambangan ialah kadang lahan A yang dikasih untuk dikelola tapi merambah pada lokasi B. Nah ini yang sering terjadi,” kata Novianto.

Hal senada juga disampaikan Eldat Nenabu bahwa pihaknya sangat sepakat jika masyarakat, pengusaha tambang dan pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini, Dinas Pertambangan dan Energi dihadirkan untuk memediasi persoalan ini. “Dengan begitu kita bisa memberikan masukan-masukan, jadi prinsipnya kita akan mediasi ini,” tandasnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *