Warga Homba Rande Minta Aparat Periksa Proyek Pembangunan Kantor Desa

0
344
Bangunan Kantor Desa Homba Rande yang baru sisi kanan dan yang lama sisi kiri

NTT-News.com, Kodi – Proyek Pembangunan Kantor Desa Homba Rande kini telah memasuki Ulang Tahun yang ke-dua. Namun hingga saat ini, pekerjaan tersebut masih tetap mangkrak.

Ulang Tahunnya pekerjaan ini membuat masyarakat di desa itu merasa tidak puas terhadap pemerintah desa dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek yang menelan dana Rp.300 juta lebih itu.

Warga Desa Homba Rande yang mendatangi awak media ini meminta aparat penegak hukum agar mulai melidik dan menyidik pembangunan kantor desa bersama pagar keliling kantor Desa Homba Rande, karena menurut dia pekerjaan itu sudah melebihi batas waktu normal dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan dalam satu tahun anggaran.

Tampak bagian tembok dan lantai serta andang yang belum di lepas

“Tipikor Polri atau Jaksa harus melakukan supervisi kasus pembangunan kantor Desa Homba Rande, karena saya duga kuat dana untuk bangun kantor desa ini sudah disalahgunakan untuk kepentingan Kepala Desa dan Bendahara Desa,” kata sumber media ini.

Dia mengaku, dirinya belum mau menjadi sumber berita yang dipublikasikan namanya pada saat ini, tetapi jika aparat penegak hukum memintanya menjadi saksi untuk masalah pembangunan proyek ini, dirinya siap untuk menghadap.

Tampak dari dalam bangunan ke arah pintu depan rumah

Dia mengisahkan bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh beberapa penyedia, yakni Kios Anggur Merah dan Kios Sari Indah. Kedua kios ini sebagai penyedia material sedangkan pekerjaan fisiknya dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Homba Rande, Andreas Pati Landi, Sekretaris Desa Homba Rande, Rafael Radu Jama Nuna dan bendahara (mantan) Ruben Rendi Kaka.

Dia menduga bahwa pekerjaan ini mangkrak karena dana dari proyek ini telah digunakan untuk kepentingan lain atau kepentingan pribadi bagi Kepala Desa, Bendahara (mantan) dan Sekretaris Desa Homba Rande.

Menurutnya, Kepala Desa yang masa jabatannya segera berakhir ini perlu di audit soal fisik pekerjaan proyek pembangunan di desa selain pekerjaan kantor desa yang mangkrak saat ini. Karena menurutnya, jika selesai masa jabatan kepala desa dan aparat desa lain yang terlibat maka pekerjaan itu akan sulit untuk dirampungkan.

“Karena mangkrak dua tahun maka sudah pasti disini ada indikasi korupsi. Karena pekerjaan kantor desa bersama pagarnya bukan pekerjaan yang multi year,” tukasnya.

Tampak bangunan kantor lama dan pagar keliling yang belum rampung

Menurutnya jika dalam audit Inspektorat berkaitan dengan pencalonan ulang Kepala Desa Homba Rande dalam beberapa waktu lalu hanya audit Pajak penggunaan dana Desa dari beberapa tahun lalu hingga tahun 2020.

Sementara audit untuk proyek pembangunan di desa diduga belum dilakukan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya. Hal ini juga patut dipertanyakan soal independensi dari tim audit Inspektorat.

Sementara pihak-pihak yang disebutkan beberapa warga desa Homba Rande ini belum berhasil dikonfirmasi setelah berita ini diturunkan.

Rey

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini