NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Wakil Bupati (Wabup) Timor Tengah Utara (TTU), Aloysius Kobes, meminta agar Aparat tidak boleh melakukan penahanan terhadap ternak milik rakyat yang hendak dijual tanpa satu prosedur Pemerintahan yang benar.
“Polisi jangan tahan ternak tanpa suatu prosedur pemerintahan yang benar atau hanya menggunakan kuasa untuk menahan ternak masyarakat,” ungkap Alo Kobes kepada NTT-News.com pasca pemebeitaan adanya dugaan penahanan ternak masyarakat Desa Naekake yang berujung pada pungutan liar dan dugaan pemerasan.
Alo Kobes menegaskan terkait keluarnya hewan ke daerah lain itu memang harus mengantongi ijin dari Dinas Peternakan. “Kalau Hewan keluar daerah harus kantongi ini dari pemerintah daerah yaitu dinas peternakan dan ada camat di wilayah tersebut, aparat harus koordinasi dengan camat di wilayah setempat, Sementara itu masih dalam daerah kalau tidak ada surat ijin harus diarahkan untuk membuat surat ijin,” tegas Kobes
Menyikapi Persoalan ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kefamenanu juga menilai, aparat sudah terlalu keluar dari Tugasnya dan perlu adanya pembenahan. (Baca: Oknum Polisi dan TNI Diduga Lakukan Pungli untuk Ternak)
“Yang bertugas untuk melakukan pungutan itu hanya Dinas Pendapatan Daerah, dan Polisi tidak bisa Melakukan pungutan, Atas dasar apa polisi melakukan Pungutan?,” tanya Ketua DPC GMNI cabang Kefamenanu, Marsel Tfaitop saat diwawancarai terpisah di Sekertariat GMNI cabang Kefamenanu, Minggu 13 Maret 2016.
Marsel juga menghimbau agar aparat kepolisian dan TNI lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan bukan membuat hukum sendiri.
“Saya berharap agar pihak Kepolisian lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak membuat aturan yang tidak baku,” tutupnya. (peter)