
NTT-News.com, Kefamenanu – Ribuan Pohon Sonok3ling di kawasan Hutan Maol, Oemenu dan Oenopu diporak-porandakan oleh segelintir oknum yang tak luput dari perhatian masyarakat setempat.
Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Stefanus Kono, S.Sos ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/07/2017) mengatakan, wilayah Hutan Maol dan Oemenu sesuai peta termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Pada Jumat, (21/07) lalu pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gelondongan Kayu Sonokeling di wilayah hutan Maol dan Oemenu yang telah diamankan di halaman Kantor UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU.
Stefanus juga telah menindaklanjuti para pelaku pembabatan hutan lindung dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses. “Ada juga yang sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian dan sementara diproses,” Jelasnya.
Berikut beberapa pelaku yang telah dilaporkan oleh UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU di Mapolres TTU pada (27/05/2017) terkait Penebangan kayu Sonokeling di Lokasi Futubeba, Kelurahan Aplasi diantaranya Agustinus Sonlain, Nikson Tatengkeng, Carles Usboko, Rosi Tatengkeng, dan dua pelaku lannya.
“Adapun Barang bukti yang diamankan itu berupa satu sensor dan kayu Sonokeling ada 26 Potong, kejadiannya tanggal 26 Mei 2017 dan pada tanggal 27 Mei 2017 itu sudah dilaporkan dipihak kepolisian,” Jelas Stefanus.
Sselain Enam pelaku yang telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resort TTU, ada juga pelaku lainnya yang sementara di proses, terduga salah satunya Adrianus Angi yang saat ini, UPT Kesatuan Pengelola Hutan wilayah TTU masih dalami data di lapangan.
Dilanjutkan Stefanus, di Kabupaten TTU hanya ada empat CV yang memiliki ijin resmi untuk menampung kayu Jenis Sonokling diantaranya, CV. Indricih, CV. Bersaudara, CV. Bumi Membangun, dan CV. Sahabat Setia.
Pihaknya pun menyesali terkait Surat Verifikasi Legalitas Kayu yang dikeluarkan oleh BKSDA tanpa koordinasi dengan UPT di wilayah. “Saya di sini yang paham soal lokasi tetapi BKSDA keluarkan surat verifikasi legalitas kayu tanpa koordinasi dengan kami,” Sesalnya.
Disamping itu, Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna B, S.Ik yang dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, menjelaskan pihaknya sementara menyelidiki persoalan tersebut dan sudah ada pemeriksaan saksi dari Pihak Pelapor. “Kami sudah Periksa enam orang saksi dari Pelapor dan sementara dalami data,” Ungkapnya. (Peter)