NTT-News.com, Kupang – Uji petik yang dilakukan Komisi IV DPRD NTT terhadap proyek pekerjaan jalan di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menemukan dugaan penyimpangan serius.
Dari total kontrak awal senilai Rp22,7 miliar lebih untuk tiga segmen jalan—Titus Nau, Mollo–Sunjan, dan Mollo–Oetun, kontraktor hanya mengerjakan satu segmen, yakni Mollo–Sunjan.
Ironisnya, pekerjaan tersebut justru melewati batas administratif Kota Kupang dan masuk ke wilayah Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, sepanjang kurang lebih 522 meter sesuai pernyataan yang disampaikan oleh tim Dinas PUPR Kota Kupang yang mengukur jalan seusai pekerjaan jalan itu.
Proyek yang dikerjakan oleh Haji Rahman dan Viktor dibawah bendera PT Amar Jaya Pratama Group yang berkedudukan di Aceh itu menuai sorotan tajam masyarakat.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Janto, dalam penjelasannya menyebut pekerjaan yang masuk ke wilayah Kabupaten Kupang terjadi karena mengikuti panjang jalan dan titik koordinat yang ditentukan dinas teknis Pemerintah Kota Kupang.
Ia malah melempar tanggung jawab dan pihaknya merasa tidak memiliki persoalan dan melempar tanggung jawab tersebut kepada PU Kota Kupang. Namun bantahan langsung datang dari Pemerintah Kota Kupang.
Kabid Bina Marga, Paulus Guiputra menegaskan bahwa koordinat yang diusulkan hanya sampai pada batas Kota dan Kabupaten Kupang, bukan melewati batas.
Ia juga menyatakan setelah usulan anggaran sebesar Rp32 miliar lebih disetujui pemerintah pusat menjadi Rp22,7 miliar, pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam proses pelaksanaan.
Dengan demikian, tanggung jawab teknis pelaksanaan sepenuhnya berada pada BPJN dan kontraktor yang didampingi konsultan pengawasan.
Baca Juga: Kontraktor Monumen Pancasila Optimis Selesaikan Pekerjaannya
Alasan revisi anggaran di akhir tahun yang disampaikan Kepala BPJN pun dipersoalkan. Janto berdalih bahwa dari Rp22,7 miliar lebih, terjadi revisi sehingga tersisa Rp16 miliar lebih untuk membayar pekerjaan jalan sepanjang 3,7 Km jalan Mollo-Sunjan. Dua segmen lainnya, Titus Nau dan Mollo–Oetun, tidak dikerjakan dengan alasan penyesuaian anggaran.
Tokoh masyarakat Fatukoa, Yusuf Abjena, menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, yang terjadi bukan sekadar revisi, melainkan addendum untuk menyelamatkan kesalahan administratif dan teknis yang sudah terlanjur dilakukan.
Ia menduga ketidakmampuan menyerap anggaran menjadi penyebab utama, sehingga hanya sekitar 3,7 kilometer pekerjaan yang dibayar, termasuk ruas yang sudah masuk wilayah Kabupaten Kupang, sementara sisa anggaran dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Bank NTT Tetapkan Suku Bunga Dasar Kredit Januari 2026, Dorong Pembiayaan Produktif di NTT
“Kami ragukan dokumen DIPA yang ditunjukkan saat RDP. Jangan sampai itu hanya dibuat untuk meredam kemarahan masyarakat setelah persoalan ini mencuat,” tegasnya.
Yusuf juga mengingatkan bahwa masyarakat Fatukoa telah merelakan lahan, pepohonan, bahkan material sertu tanpa ganti rugi demi terwujudnya jalan yang telah diperjuangkan selama 32 tahun ini. Karena itu, pengalihan pekerjaan ke wilayah yang tidak termasuk dalam kontrak awal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pembangunan di kelurahan tersebut.
Senada dengan itu, Koordinator Tokoh Masyarakat Adat Fatukoa, Imanuel Djabi, menyebut alasan revisi akhir tahun sebagai formulasi administrasi yang disusun belakangan. Ia mengungkap bahwa sebelumnya Kasatker BPJN NTT, Azhari, telah mengakui pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan kerja kontraktor.
“Jadi jangan lagi berlindung di balik istilah revisi. Publik sudah paham pola seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dua segmen tidak segera dikerjakan, masyarakat akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Komisi IV DPRD NTT yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Ana Waha Kolin, didampingi anggota Jan Windi dan Marselinus Ngganggus, mendesak agar dua segmen yang belum dikerjakan diusulkan kembali dan menjadi prioritas tahun 2026. Namun dalam rapat tersebut, dalih revisi anggaran dari BPJN terlihat diterima tanpa pendalaman lebih jauh.
Pada saat itu Kepala BPJN NTT berjanji akan mengusulkan kembali dua segmen tersebut dan memprioritaskannya pada tahun anggaran 2026, sembari meminta doa masyarakat agar dapat terealisasi.
Meski demikian, masyarakat Fatukoa menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan janji, melainkan kepastian hukum dan tanggung jawab nyata. Proyek senilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikelola secara tidak transparan, apalagi sampai mengalihkan pekerjaan ke wilayah lain tanpa justifikasi teknis yang jelas.
Jika BPJN NTT dan kontraktor tidak segera menyelesaikan dua segmen sesuai kontrak awal dan mengklarifikasi dugaan pelencengan pekerjaan ke Desa Oelomin, maka langkah hukum akan tetap ditempuh. Bagi warga Fatukoa, ini bukan sekadar soal aspal dan beton, melainkan soal keadilan, transparansi, dan penghargaan terhadap pengorbanan masyarakat. ***
