Tomboy Menang di MA, Hotel Sotis dan Aston Terancam Digusur

0
281
Keluarga Tomboy saat menggelar Konferensi Pers dengan Wartawan di Neo Asthon Kupang
Keluarga Tomboy saat menggelar Konferensi Pers dengan Wartawan di Neo Asthon Kupang

NTT-NEWS.COM, Kupang – Polemik kepemilikan tanah di Kelurahan Pasir Panjang terus bergulir dan saat ini kuasa hukum Keluarga Tomboy siap kembali menempuh jalur hukum. Karena putusan Mahkamah Agung (MA) belum dieksekusi oleh pihak yang bersangkutan.

Jika keluarga besar Tomboy benar-benar adalah pemilik tanah di kelurahan pasir panjang maka dua hotel besar itu terancam digusur. Selain itu beberapa bangunan besar seperti, Dealer Toyota dan Hotel Bharata yang sementara dalam pembangunan bakal mengalami hal yang sama.

Salah Satu anggota Kuasa Hukum Keluarga Tomboy Stevanus Soge, SH kepada wartawan, menegaskan, sesuai perintah undang-undang jika penggugat memenangkan perkara tersebut maka bangunan tempat tersebut harus digusur. Namun, dalam rangka mendukung pembangunan maka semua bisa dikomonikasikan.

“Jika sesuai perintah Undang-undang berarti harus digusur namun semua bisa dikomonikasikan,” kata Sogen beberapa waktu lalu.

Sogen mengatakan, Tanah milik keluarga Tomboy ini sepanjang 1 km terhitung dari lapangan pasir panjang sampai hotel On the Rock, “Yang ahli waris mereka miliki ukurannya sepanjang 1 KM,” tegasnya.

Soal sertifikat kepemilikan tanah Sogen menegaskan, sampai dengan saat ini ketiga ahli waris belum memberi hak kepada sipapun termasuk Hotel Sotis dan Hotel Aston untuk itu jika kedua bangunan ini mempunyai sertifikat maka harus dipertanyakan dari mana sertifikat itu.

“Sertifikat tanah itu hanya ada di kami, kalau kedua hotel ini juga punya sertifikat maka harus dipertanyakan,” ungkapnya.

Sesuai pengakuan, ahli waris Margareta Tomboy tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan secara turun-temurun sejak tahun 1960 oleh ayah mereka Leonard Tomboy yang menjadi panglima perang saat itu. “Tanah itu benar tanah ulayat yang diberikan secara turun-temurun dari tahun 1960,” kisahnya.

Pemilik Hotel Aston Kupang, Marsel Fanggidae yang dihubungi via SMS mengatakan, bahwa sebagai pemilik dia juga mempunyai sertifikat. Namun saat ditanya terkait Gugatan keluarga Tomboy ke PTUN Pemilik Hotel Aston ini tidak menjawab. “Ya saya ada sertifikat,” jawabnya singkat. (*)

lensantt.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini