NTT-NEWS.COM, Kupang – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang menangkap kapal bermuatan barang bekas berupa 2.000 karung berisi tas dan sepatu bekas yang diselundupkan dari Dili, Timor Leste (Timles) tujuan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kapal Layar Motor (KLM) Putra Permai 95 GT tersebut diangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Weling di perairan utara Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur pada 6 Maret lalu, dan tiba di Dermaga Lantamal VII Kupang pada Selasa, 8 Maret petang.
Kapal berbendera Indonesia ini dinakhodai Mustafa dan 10 anak buah kapal (ABK) juga warga Indonesia.
“KAL Kembang mendeteksi kapal tersebut pada radar jarak 7 NM baringan 090 kemudian dilaksanakan pendekatan. Muatan kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Wadan Lantamal VII Kolonel Laut (P) Dafit Santoso kepada wartawan, Selasa.
Menurut Kolonel Laut Dafit, KLM Putra Permai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sesuai pemeriksaan, kapal tidak dilengkapi surat persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat, tidak memiliki sertifikat radio, seluruh ABK tidak memiliki buku pelaut. (gma/rr)
lintasntt.com