NTT-News.com, Kefamenanu – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial AHI di tangkap pada tanggal 7 September 2019 di Bijaesunan. Sedangkan dua tersangka berisial FPK dan OLL di tangkap pada tanggal 19 September 2019 lalu di tempat berkumpulnya para pelaku pencurian kendaraan.
Sindikat pencurian motor ini dilakukan di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak awal 2018 sampai 2019.
Tersangka OLL sudah mencuri lebih dari 40 kendaraan motor dan tersangka AHI sudah melakukan sindikat pencurian motor sebanyak 5 kali.
Modus yang mereka lakukan adalah mengambil kendaraan milik masyarakat TTU dan bawa ke perbatasan RI-RDTL untuk dijual.
Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan perlakuan ini di duga kuat ada koordinasi antara pembeli dari RDTL dan penjual hasil curian motor dari Indonesia khususnya wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Kita masih dalami soal jaringan ini apakah ini jaringan internasional antara RI-RDTL karena dari hasil pemeriksaan ada jalan yang masuk kesana dan ada yang menerima,” ujarnya, Senin 30 September 2019.
AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menambahkan, untuk menangkap para pelaku pencurian motor di perbatasan RI-RDTL dari pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian distrik Oekusi sehingga kasus-kasus seperti ini bisa di antisipasi oleh RI-RDTL dan cepat terungkap.
“Kita sudah melakukan koordinasi sehingga ada kerja sama untuk bisa mengantisipasi kasus-kasus seperti ini”, jelasnya.
Penulis: Fridus