NTT-NEWS.COM, Kupang – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AS jebolan Partai Gerindra yang ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu, akan diberi sanksi keras.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra NTT, Esthon L. Foenay, Senin (26/10/2015) kepada media ini, ketika dikonfirmasi terkait kader partainya yang ditangkap tangan sedang pesta narkoba bersama salah satu wanita di sebuah hotel di Kupang.
Menurut Esthon, sesuai ADRT Partai Gerindra, sangat jelas untuk sanksi bagi para kader Gerindra yang menggunakan narkoba, namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian Polda NTT.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian dulu, jika terbukti maka akan diberi sanksi keras,“ kata mantan wakil Gubernur NTT itu
Dijelaskannya, bahwa menjadi pengguna narkoba merupakan tindakan tercelah dan bertentangan dengan hukum. Esthon menekakan, bahwa tidak akan ada toleransi dalam kasus narkoba yang menimpah kadernya itu jika benar-benar terbukti.
”Tapi mari kita tenangkan diri, kita tunggu proses supaya pemberitaan-pemberitaan tidak berdasarkan bukti dan berdasarkan analisa polisi sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya.
Terkait penangkapan kadernya yang pada Sabtu, 24 Oktober 2014 dini hari, Esthon mengaku mendapatkan informasi Penangkapan AS dari Media Massa. dengan informasi dari media Esthon kemudian langsung melaporkan secara lisan ke DPP Gerindra.” DPP minta untuk dimonitor secara intensif untuk dilaporkan kembali ke DPP,” paparnya. ***