
NTT-News.com, Kefamenanu – Perkembangan Penyelidikan kasus dugaan penambangan galian C ilegal oleh CV Mena Jaya dan CV Try Jaya di desa Oepuah Kecamatan Biboki Moenleu Kabupaten TTU telah sampai pada pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor.
“Tambang Ilegal Galian C di Desa Oepuah, Penyidik sudah memanggil Terlapor Dirwktur CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya, dan sudah dimintai keterangan pada Tanggal 28 Desember lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Trio P. Siahaan, SIK kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/01).
Trio menjelaskan bahwa sesuai keterangan hasil pemeriksaan dari kedua terlapor mengakui Kedua CV tersebut menambang Galian C Berupa Pasir di Kali Mena.
“Kedua Pemilik CV sesuai dengan hasil pemeriksaan mengakui melakukan penambangan pasir di sepanjang kali Mena, Desa Oepuah,” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut lagi, CV. Mena Jaya dan CV. Tri Jaya pun mengklaim mengantongi Ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU terkait ijin menambang Galian C di Kali Mena.
“Sesuai pengakuan dari terlapor, mereka mengatakan mengantongi ijin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU,” Pintah Kasat Reskrim
Terkait perkembangan penyidikan, penyidik Kepolisian Resort TTU dalam minggu ini akan memanggil dan memintai keterangan dari BLHD dan Distamben TTU. (Peter)