Ntt-news.com, Kupang – Habis di omon – omon dan lebih banyak mempimpong korban (Pelapor), Trinotji Damayanti dan Penyidik Polda NTT, Agustinus Nahak, S.H. M.H, Terlapor skandal dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai 1 miliar yang telah dilaporkan pada Mei 2024, dipastikan akan di jemput paksa Tim khusus Polda NTT.
Penegasan tersebut disampaikan Melky Nona, Kuasa Pendamping Pelapor kepada media ini, Senin (03/02/2025) di bilangan perumahan Oebobo sekira pukul 13.00 Wita hingga selesai. “Kita sangat yakin yang bersangkutan akan di jemput paksa tim Penyidik Polda NTT karena alasan penting ‘Pro Justicia’. Selain itu dari dua surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Penyidik Polda NTT kepada Yang Bersangkutan (Agustinus Nahak,red) hanya habis di janji, dalih, alasan dan omon-omon,” yakin Melky.
Informasi terpercaya juga menyebutkan bahwa Penyidik sudah dan sementara melengkapi sejumlah berkas penting untuk selanjutnya menjadwalkan upaya jemput paksa.
“Karena dua surat penggilan tidak dindahkan dan hanya habis di omon-omon maka untuk yang ketiga dilakukan upaya jemput paksa. Dikarenakan kasus ini berkaitan dengan pasal 378 dan 372 KUHP yang juga termasuk delik aduan, terus berproses karena ada pengaduan dari korban maka sudah tentu Penyidiknya on the track. Di satu sisih, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan. Jadi tunggu tanggal mainnya saja,” tandas Melky diamini Trinotji Damayanti.***