NTT-News.com, Atambua– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu geram dengan bocornya data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Belu.
Data SIAK tersebut bocor dan dijadikan sebagai bukti salah satu pihak dalam sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap bocornya SIAK ini, DPRD Belu geram dan akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Belu untuk meminta klarifikasi.
Klarifikasi Kadis Dukcapil itu diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (01/03/2021) besok.
Menanggapi panggilan DPRD Belu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Getrudis Didoek yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum menerima undangan secara resmi.
“Katanya begitu tapi saya belum dapat undangan resmi,” ungkap Kadis Dukcapil melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, Jumat malam(26/02/2021).
Namun demikian tegas Getrudis, dirinya akan hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi.
“Hadir dan saya klarifikasi,” tandas Getrudis singkat ketika ditanya apakah dirinya akan hadir dalam RDP bersama DPRD Belu.
Diberitakan sebelumnya, bocornya data SIAK terungkap dalam keterangan salah satu saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, nomor urut 1, Paket Sahabat, Willybrodus Lay dan JT Ose Luan selaku pemohon, Siprianus Liem yang mengaku di hadapan Hakim MK bahwa pihaknya membuka data SIAK dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Siprianus Lim membeberkan hal itu dalam sidang lanjutan MK dengan agenda pembuktian mulai dari pemeriksaan saksi serta penyerahan, verifikasi dan pengesahan alat bukti tambahan dalam sengketa Pilkada Belu yang digelar, Senin kemarin (22/02/2021).
Laris Mataubana