Lintas FlobamoraNews

Tenaga Kontrak Belum Digaji, Plt Sekda: SK Sedang di Proses di BKD

×

Tenaga Kontrak Belum Digaji, Plt Sekda: SK Sedang di Proses di BKD

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda TTU Fransiskus Tilis

NTT-News.com, Kefamenanu – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda TTU Fransiskus Tilis terkait gaji Tenaga kontrak yang belum digaji dari awal tahun 2020 sampai sekarang juni 2020, SK Tenaga kontrak yang berjumlah 1712 masih di Proses di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Perpanjangan SK Tenaga Kontrak yang berjumlah 1712 dari tahun 2019 ke tahun 2020 Sedang di Proses di BKD untuk segera dilakukan pembayaran melalui dinas terkait.

Plt Sekda TTU Fransiskus Tilis menuturkan, jumlah keseluruhan SK Teko yang berjumlah 1712 masih Sedang di Proses di BKD karena dari Dinas sudah melakukan ferivikasi data terkait teko dan sudah serahkan ke BKD untuk SK segera di proses.

“Khusus untuk guru 1712 masih Proses SK nya di BKD karena dari dinas setelah ferivikasi baru mereka di masukan ke BKD untuk kita Proses,” tutur Tilis. Senin, (08/06/2020) di Gedung DPRD TTU.

Dirinya juga menambahkan terkait gaji seluruh tenaga Kontrak Belum di bayar pasalnya SK masih sedang di proses.

Dikatakan kalau SK sudah selesai di Proses dan sudah di tanda tangani oleh orang nomor satu TTU yakni, Bupati Raymundus Sau Fernandes maka melalui dinas terkait akan segera Proses keungan untuk segera lakukan pembayaran.

“SK kalau Pak Bupati sudah tanda tangan, kita panggil Dinas, kita kasih ke Dinas. Dinas mulai Proses uangnya untuk kemudian di bayar,” kata Tilis.

Selain itu lanjut Tilis “Kita upayakan tahun ini bisa secepatnya di bayar bulan Juli. Dan keterlambatan kita selama ini kita upayakan untuk tidak harus menjadi rutinitas tahunan,” pungkas Tilis.

Ketika ditanyai terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT),Guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Kabupaten TTU tahun 2018-2019, Tilis, mengatakan, terhadap proses hukum tersebut pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bupati selaku pimpinan.

“Tentunya kita masih komunikasi dengan pimpinan kalau kita dasarnya adalah mereka inikan perpanjang dari 2019 ke 2020 kalau yang tidak ada masalah pasti di perpanjang, tentunya syarat perbup 10 akan tetap di gunakan rekomendasi jam mengajar dan sebagainya kita tetap gunakan itu,” Jelas Tilis.

Penulis : Fridus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *