NTT-News.com, Kefamenanu – Berpedoman dengan Undang-Undang Suap, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Tolak Uang Suap Pelintas Batas di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Kejadian ini berawal dari 23 orang warga Timor Leste yang akan melintas masuk ke Indonesia dengan menggunakan uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu) sebagai sogokan buat melintasi batas negara dan masuk ke Indonesia.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Letkol Inf. Wisyudha Utama menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelintas batas dari Timor Leste, sebanyak 23 orang yang akan melintas masuk ke Indonesia dalam rangka Ritual Adat, Bakar Lilin, atau Berdo’a kepada Arwah, yang akan dilangsungkan di makam keluarga, atau kerabat mereka yang telah meninggal, selama 3 hari.
Sementara dalam penjemputan dan pemeriksaan oleh Komandan Pos (Danpos) Aplal Letda Inf Sumarlin Nasution yang pada saat itu berada di Pos beserta anggota, tiba – tiba Makrius Colo (46th) salah seorang dari rombongan menyodorkan uang tunai bernilai Rp.800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Danpos sebagai uang administrasi agar mereka (warga TL) bisa melewati lintas Batas dan masuk ke Wilayah Indonesia.
Hal tersebut mengagetkan Danpos dan anggotanya, lantas Danpos lansung melakukan penolakan secara tegas karna hal tersebut termasuk KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), dan merupakan hal terlarang dalam Intansi TNI maupun Instansi manapun.
“Hal tersebut termasuk KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), dan merupakan hal terlarang dalam Intansi TNI maupun Instansi manapun,” ungkap Danpos.
penolakan uang suap tersebut merupakan bentuk kegiatan terlarang, maka dari itu semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat menjadi contoh buat masyarakat lain yang ingin melewati Pos pelintas Batas Negara, izin memasuki wilayah indonesia bisa didapatkan jika memenuhi syarat. baik itu dari surat izin maupaun barang bawaan, jika semua sesuai aturan silahkan masuk diwilayah Indonesia kapanpun.
“Semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat menjadi contoh buat masyarakat lain yang ingin melewati Pos pelintas Batas Negara, izin memasuki wilayah indonesia bisa didapatkan jika memenuhi syarat, baik itu dari surat izin maupaun barang bawaan, jika semua sesuai aturan silahkan masuk diwilayah kami kapanpun,” tutur Dansatgas.
Penulis : fridus