NTT-News.com, Kefamenanu – Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek jalan perbatasan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghalangi proses pemindahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Aksi menghalangi proses pemindahan para tersangka tersebut nekad dilakukan seorang ibu yang tak setuju suaminya dipindahkan ke Kupang dengan mencabut kunci mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan membuangnya ke atap rumah Tahanan Kefamenanu.
Selain mencabut kunci mobil Tahanan milik Kejari TTU, Ibu tersebut pun nekat berdiri di tengah jalan menghadang kendaraan tahanan yang membawa para tersangka ke Kupang.
“Saya tidak mau suami saya dipindahkan ke Kupang, kita sementara jalani proses Hukum Pra peradilan,” Pintah istri dari tersangka Charlie R.Tjap dengan nada kesal yang menilai Kejari TTU tidak menghargai proses Pra peradilan yang dilakukan oleh para tersangka.
Terkait langkah hukum Kejari TTU memindahkan para tersangka ke Kupang, Pihak Keluarga menduga adanya upaya dari Kejari TTU untuk menghambat proses Pra peradilan yang sudah dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Saya kwatir ini strategi Kejaksaan untuk menggagalkan upaya Pra peradilan yang sementara dalam proses,” Sesal istri dari tersangka Charlie R.Tjap.
Sementara itu, Penasehat Hukum para tersangkan, Robertus Salu, SH mensesalkan pihak Kejaksaan yang memanfaatkan peluang hari libur untuk memindahkan para tersangka ke Kupang dengan maksud menggagalkan proses Praperadilan.
“Sangat disayangkan, Pihak Kejaksaan gunakan hari libur untuk memindahkan para tersangka dengan maksud mau menggagalkan proses Pra peradilan,” Sesal Robert. (Peter)