EkbisNews

Tak Bayar Kewajiban, Pemprov NTT Segel Hotel Sasando

×

Tak Bayar Kewajiban, Pemprov NTT Segel Hotel Sasando

Sebarkan artikel ini
Pintu Hotel Sasando saat dipasangi plang penyegelan

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel atau mengambil-alih Hotel Sasando Kupang karena tidak mengindahkan hasil adendum pengelolaan hotel tersebut dan tidak membayar pajak selama 3 tahun berturut-turut dari hotel yang berdiri di atas lahan milik pemerintah Provinsi NTT itu.

Plt Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPAD), Zet Sony Libing mengatakan bahwa pada saat ini, pemerintah sementara mereview seluruh aset-aset pemerintah dan kontrak-kontrak dari swasta agar menguntungkan bagi kepentingan masyarakat umum.

“Yang ada saat ini tidak menguntungkan masyarakat umum, sehingga kita ingin dengan mengambil-alih pengelolaan hotel ini, agar bisa kita duduk bersama dengan management hotel Sasando untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan, sebab selama ini masih membayar Sewa atas tanah tempat bangunan hotel sesuai kesepakatan tahun 1984, sementara hasil adendum 2015 mewajibkan Hotel Sasando untuk bayar Bangun Guna Serah (BGS) yang sama-sama menguntungkan,” tutur Zet Libing.

Berdasarkan hasil adendum tahun 2015 Hotel Sasando harus membayar kewajiban BGS senilai Rp 600 juta Namun selama tiga tahun berjalan ini, Hotel Sasando masih membayar Rp 300 juta.

“Nah, yang dibayar manajemen hotel Sasando bukan BGS, tapi sesuai dengan kesepakatan sewa tahun 1984,” ujarnya.

Penulis: Rey Milla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *