
NTT-News.com, Tambolaka – Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden memang telah usai, hari ini Rabu 22 Mei 2019 KPU secara resmi akan mengumumkan hasil pemilu yang telah berlangsung. Pemilu yang diharapkan jujur dan adil sejatinya telah berjalan dengan baik namun tidak semuanya mulus seperti yang diharapkan.
Di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pernah menjadi sorotan publik soal kecurangan ditingkat penyelenggara yakni di TPS. Kecurangan tersebut terjadi di Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat. Kecurangan tersebut dilakukan oleh penyelenggara di TPS dengan mencoblos surat suara secara berulang kali.
Setelah diusut, terbukti melakukan kecurangan dan pelaku tidak dapat mengelak atas perbuatannya sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU sudah berlangsung, kasusnya pun sedang berlanjut menuju tanah hukum pidana.
Ketua Bawaslu SBD, Niko Kaleka seperti dirilis media online Vicktory News, Rabu (8/5) pagi di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten SBD mengatakan putusan tersebut diambil bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak dan Kepolisian Resort Sumba Barat yang tergabung dalam tim Gakumdu setelah menemukan ada dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut dimana oknum KPPS, Nikodemus Lalo secara sengaja mencoblos dua kertas suara sekaligus.
“Keputusan ini kami ambil secara bersama dalam pembahasan kedua yang kami lakukan malam tadi dan diperkuat dengan keterangan ahli yang menyebut bahwa ada jejak pidana walaupun di TPS tersebut sudah dilakukan PSU,” katanya.
Niko menambahkan tersangka akan dijerat pasal 516/533 dengan hukuman kurungan penjara 18 bulan dan denda sebesar Rp 18 juta.
Pada kasus yang sama dan dilakukan oleh Anggota DPRD, Oktavianus Oba Nata yang juga kembali mencalonkan diri dari Partai PKS melenggang bebas setelah kasusnya dihentikan oleh Bawaslu dan Gakkumdu Sumba Barat Daya.
Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sementara pada kenyataannya kasus ini terjadi karena Oktavianus Oba Nata melakukan pencoblosan dobel untuk dua TPS yang berbeda. Setelah ada laporan kepada Gakkumdu, ada pengakuan dari Okvianus bahwa benar dia telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda.
Patut diduga bahwa bahwa Bawaslu dan tim Gakkumdu “kemasukan angin”, bagaimana tidak, dua kasus yang sama tetapi Oba Nata seolah sangat spesial dari Kasus yang dilakukan Nikodemus Lalo. Oba Nata kasusnya dihentikan sementara Nikodemus Lalo terus berlanjut ke tahap penyidikan.
Minggu (19/5) malam, seperti dilansir Vicktory News, Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Niko Kaleka ditemani Komisioner Bawaslu, Doni Nany di Kantor Bawaslu mengakui adanya penghentian kasus Oba Nata tersebut.
Niko mengatakan penghentian kasus ini sudah diputuskan dalam pembahasan kedua tanggal 10 Mei 2019 lalu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Kesimpulannya bahwa kasus ini dihentikan karena tidak ada alat bukti sah yang menunjang kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Selain itu, ketiadaan saksi yang melihat terlapor di dua TPS berbeda di waktu yang sama juga menjadi alasan tersendiri. Apalagi dalam kasus ini, pendapat ahli pun menguatkan bahwa perlu ditelusuri keikutsertaan pihak lain dalam kasus ini. Dengan kata lain terlapor tidak bisa melakukan pencoblosan tanpa ada dukungan pihak lain.
“Namun terkendala waktu, saya pikir hal itu tidak bisa kita lakukan, walaupun di satu sisi terlapor mengakui bahwa dirinya melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda,” ungkapnya lagi.
Informasi yang dihimpun media ini Bawaslu Provinsi NTT sementara berada di SBD untuk menelusuri beberapa kasus pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan masyarakat. Masyarakat sedang berharap soal kejujuran dan keadilan yang diteriakkan Bawaslu SBD jauh sebelum pemilu berlangsung itu benar-benar nyata ditangan Bawaslu Provinsi.
Penulis: Rey Milla