NTT-News.com, Oelamasi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, (SPBU) yang terletak di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kupang Kabupaten Kupang, diduga lakukan tindakan penyimpangan dalam pendistibusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Pasalnya, SPBU yang diketahui milik Toko Piala Jaya, telah berulangkali ditemukan sedang menjual bebas BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan wadah jerigen dan dalam jumlah yang sangat banyak.
Ditemukan wartawan media ini, sekitar pukul 11.40 wita, Rabu 06 Mei 2016 lalu, sebuah mobil Pick Up, Nomor Polisi DH 9630 BG baru saja selesai mengisi BBM dalam dengan wadah Belisan jerigen berukuran besar.
Sopir mobil Pick Up tersebut, Marten Tampana bersama kedua temannya menjelaskan bahwa sekitar 200 liter BBM jenis premuim Subsidi baru dibeli dari SPBU. “Ini om Tinus punya. Orang Amarasi,” jelas Marten saat itu.
Pada Selasa, 10 Mei 2016 juga, media ini kembali menemukan penjualan BBM bersubsidi dengan wadah Jerigen dalam atrian panjang. Pada saat itu, antrian panjang mengarah pada Nosel BBM jenis premium.
Pada saat sama, media ini mencoba meminta penjelasan dari para petugas, namun gagal karena hampir semua petugas bungkam dan tidak ingin memberikan tanggapan dan terkesan menghindar, kemudian ketika didokumentasikan aktivitas pengisian BBM yang berlangsung para karyawan menyuruh satpam menegur wartawan.
Kepada wartawan, satpam itu meminta agar tidak boleh didokumentasikan karena semua pembeli memiliki rekomendasi dari pihak desanya masing-masing, namun sayangnya, saat wartwan meminta untuk menunjukan bukti surat rekomendasi tersebut tidak dapat pertangunggjawabkan pihak SPBU melalui satpam tersebut.
Akibat pendistribusian BBM yang diduga menyimpang ini, setiap menjelang sore hari di SPBU itu selalu mengalami kehabisan BBM, sehingga pada sore hari selalu tidak ada aktivitas pelayanan kepada kendaraan bermotor.
Sementara itu, Manager Branch Manager NTT, PT Pertamina Persero NTT, Hardiyanto Tato yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa penjualan BBM melalui wadah Jerigen itu tidak dibenarkan, apabila mengakibatkan langkahnya BBM di SPBU itu.
“Itu tidak boleh, itu tidak dibenarkan secara aturan. Ada pasalnya yang mengatur tentang pendistribusian bahan bakar bersubsidi,” kata Hardiyanto, Jumad (13/05) dari balik telepon. (George)