
NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU, Emanuel Anunut ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, menegaskan dana PIP itu seutuhnya milik siswa dan tidak ada pemotongan dengan dalil apapun.
“Dana PIP itu seutuhnya harus diterima oleh siswa tanpa potongan dengan alasan apapun, apalagi untuk uang administrasi dan transportasi tetap tidak dibenarkan,” tegas Emanuel Anunut, di ruang kerjanya, Jumat 16 Juni 2017.
Terkait segala bentuk pembiayaan yang timbul akibat penyaluran dana PIP, Emanuel mengatakan itu seharusnya pihak sekolah membiayai menggunakan dana BOS.
“Uang itu adalah Hak siswa untuk membatu biaya sekolahnya. Seharusnya guru fasilitasi menggunakan Dana Bos untuk transportasi dan Makan Minum bukan memotong hak siswa,” geram Emanuel. (Peter)