Atambua, NTT- News.Com – Kabar gembira yang dinanti- nantikan para guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa kini akan menjadi terang dalam meniti profesi pendidik di seluruh tanah air.
Pasalnya, memasuki bulan April 2026, proses administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan mengalami percepatan signifikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Pencairan TPG memang selalu menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup diskusi guru.
Berdasarkan penelusuran regulasi terbaru melalui Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2026, pemerintah kini menetapkan jadwal yang lebih spesifik untuk setiap tahapan penyaluran guna meminimalisir keterlambatan.
Salah satu perubahan krusial yang membawa angin segar adalah jadwal penetapan penerima tunjangan atau penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika pada Januari dan Februari lalu SKTP umumnya baru terbit di tanggal 19 atau 20, kini dalam aturan terbaru, SKTP wajib ditetapkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Meski administrasi SKTP dipercepat, para guru diharapkan tetap memperhatikan estimasi waktu pencairan dana ke rekening masing-masing. Sesuai regulasi, rekomendasi pencairan tetap berada pada tanggal 20, yang berarti dana TPG diprediksi akan mulai masuk ke rekening guru di akhir bulan.
“Secara struktural ada kemajuan. SKTP terbit lebih awal sehingga memberikan kepastian bagi guru bahwa hak mereka sudah diproses secara sistem,” sebagaimana dikutip media ini dari analisis regulasi terbaru.
Adapun syarat bagi penerima TPG tetap konsisten merujuk pada ketentuan yang berlaku, di antaranya memiliki sertifikat pendidik, terdaftar aktif di Dapodik, serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Pengecualian khusus tetap diberikan bagi kepala sekolah dan guru pendidikan khusus sesuai aturan teknis.
Dengan adanya percepatan di tahap administratif ini, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat kesejahteraan para guru. Guru pun dihimbau untuk terus memantau info terbaru di akun info gtk masing-masing guna memastikan SKTP telah terbit secara valid. Semoga informasi ini bermanfaat.***
