Sidang III RAPBD 2021 Dibuka, Ketua DPRD TTU Optimis APBD Tidak Ditetapkan Melalui Perkada

0
206
Bupati TTU, Ketua DPRD saat menandatangi nota kesepahaman

NTT-News.com, Kefamenanu – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kembali menggelar sidang III DPRD TTU tahun sidang 2020 Tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus Frederik Bana tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD TTU, Rabu (11/11/2020).

Hadir dalam kegiatan sidang tersebut diantaranya Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Wakil Ketua I DPRD TTU Yasintus Lape Naif, dan sebagian besar anggota DPRD TTU lainnya.

Hadir pula dalam pembukaan sidang tersebut yakni para asisten, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah pembukaan sidang Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus F Bana Kepada awak media mengharapkan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD TTU dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021. tersebut.

Menurut Hendrikus, dalam pembahasan RAPBD, tidak bisa saling klaim antara dua lembaga tersebut yang menyatakan bahwa DPRD yang lebih supermen, atau sebaliknya, sebab dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pemerintah daerah terletak pada dua unsur itu, yaitu pemerintahan daerah dan DPRD.

“Kita normatif saja, tadi kita sudah bahas tentang agenda sidang. Dan agenda kedua tadi penyampaian nota keuangan,” Ungkapnya, Rabu, (11/11/2020).

Hendrikus mengatakan, pihaknya akan berjanji supaya pembahasan sidang dapat berjalan dengan baik sehingga penandatanganan nota kesepakatan bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

“Oleh karena itu kita akan membangun komunikasi secara terus menerus antar dua lembaga ini sehingga ada hal-hal yang tidak sesuai, maka mari kita akan saling koordinasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendrikus sangat optimis APBD TTU tahun anggaran 2021 tidak ditetapkan melalui perkada. Oleh karena itu, jika nantinya terdapat perbedaan pendapat maka harus didiskusikan dengan baik.

Selain itu Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes mengatakan, sebagaimana dalam ketentuan, bahwa pemerintah dan DPRD Kabupaten TTU menggelar sidang III untuk membahas RAPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021.

Dalam pembahasan RAPBD tersebut, kata Raymundus, ada batasan waktu yang harus ditaati oleh pemerintah dan DPRD TTU. Sehingga dirinya meminta supaya kedua lembaga tersebut mentaati waktu yang telah ditentukan.

“Batas terakhir itu tanggal 30 November ini. Supaya kita tidak mengulangi hal-hal yang pernah terjadi. Oleh karena itu kita harus berkomunikasi yang baik, supaya berbagai persoalan yang ada bisa didiskusikan dengan baik,” ungkapnya.

Untuk itu , Bupati dua periode tersebut meminta supaya setiap pembahasan RAPBD harus berpegang pada aturan yang berlaku, sehingga yang menjadi dasar pijakan dalam komunikasi pada saat pembahasan adalah aturan.

“Aturan yang membingkai semua dalam pelaksanaan sidang mulai dari proses perencanaan sampai dengan penandatanganan nota kesepakatan. Dan KUA PPAS menjadi acuan kita,” ujarnya.

Raymundus mengharapkan, semoga penetapan anggaran tahun 2021 tidak lagi ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) seperti yang sudah terjadi, karena selain merugikan masyarakat, juga merugikan bupati dan anggota DPRD Kabupaten TTU.

“Karena bupati juga tidak terima gaji. Saya juga tidak mau untuk mengulangi itu. Artinya kita kerja paling tidak ada rezeki yang bisa dibawa pulang. Tetapi kemudian kalau kelalaian kita yang menyebabkan rezeki itu hilang, akibat kelalaian sendiri mari kita bercermin. Tapi kita berkeyakinan pasti berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Penulis : Fridus Ciompah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini