NTT-News.com, Kefamenanu – Pengadilan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, pada tahun 2020 semester pertama bulan Januari sampai Juni telah menangani 45 perkara biasa.
Dari 45 perkara, sudah putuskan 40 perkara dan masih sisa 5 kasus yang sedang berjalan.
Dikatakan dari 45 kasus yang di tangani Pengadilan Negeri Kefamenanu dominan masalah yang terjadi yakni masalah penganiayaan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu I Putu Suyaga menuturkan kasus yang di tangani pihak PN Kefamenanu Kelas II pada semester pertama bulan Januari sampai bulan Juni 2020, kasus yang paling dominan yakni kasus penganiayaan yang di sebabkan karena minuman keras.
“Dari semua kasus perkara pidana yang masuk itu dari segi klasifikasi yang dominan itu masalah penganiayaan. Untuk penganiayaan ini fakta-fakta di dalam persidangan di sebabkan karena minuman keras (miras) atau Sopi, ” tuturnya saat coffee morning dengan insan pers di ruangan media Center Kantor PN Kefamenanu Kelas II.
Lanjut Suyaga “Ketika mereka minum tidak bisa kontrol, maka terjadilah penganiayaan, terjadilah penusukan bahkan potong,” lanjutnya.
Selain itu Suyoga menambahkan, dalam persidangan selain menghadapi kasus-kasus penganiayaan yang di sebabkan karena faktor Miras, dirinya mengaku mengimbau juga kepada masyarakat agar jangan terlalu meminum minuman keras sampai terjadi kasus dengan sesama insan manusia.
“Kami sering di persidangan menghimbau kepada masyarakat itu, jangan minum kalaupun minum itu untuk kesehatan saja sehingga efek negatif dari miras bisa terhindari,” tambahnya.
Penulis : Fridus Ciompah