Satu Warga di Belu Terpapar Covid-19

0
195
Penjabata Bupati Belu, Zakarias Moruk

NTT-News.com, Atambua – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu membentengi wilayahnya agar terbebas dari penyebaran virus korona (Covid-19) akhirnya jebol juga. Daerah otonom yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu mencatatkan satu warganya terpapar covid-19.

Diketahuinya satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab pada Laboratorium Biomolekuler Instalasi Patologi Klinik RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

Pjs Bupati Belu, Zakarias Moruk saat dikonfirmasi media ini, Kamis (15/10/2020) menjelaskan, sesuai laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat satu orang terkonfirmasi positif.

Warga yang terpapar Covid-19 itu berinisial TBS, laki-laki berusia 48 tahun dan berprofesi sebagai pegawai swasta atau teknisi kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) di Bandara A. A. Bere Tallo-Haliwen.

“Belu terkonfirmasi satu orang positif Covid-19, dan merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta,” ungkap Zakarias.

Menurut Zakarias, selama di Atambua, warga ini menginap di salah satu home stay di Tanah Merah, Kecamatan Kota Atambua. Dan baru diketahui positif Covid setelah dilakukan pengambilan sampel swab dan diperikan di Laboratorium Biomolekuler Instalasi Patologi Klinik RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

“Saat ini pasien tersebut sudah berada di Kupang. Karena hasil pemeriksaan swab positif,” ujarnya.

Zakarias menyebutkan, pemeriksaan swab dilakukan tim medis RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, pada 5 Oktober 2020 lalu. Pengambilan swab untuk 8 (delapan) orang pegawai bandara bagian damkar. Hasilnya pasien TBS terkonfirmasi positif ini.

Pjs Bupati Belu mengimbau semua warga masyarakat agar tidak boleh lengah, tetapi tetap waspada. Mematuhi protokol kesehatan. Yakni menjaga pola hidup sehat, rajin berolaraga, membiasakan mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan wajib menggunakan masker.

Zakarias juga menghimbau agar bagi warga Belu yang baru datang dari luar atau melakukan perjalanan, khususnya dari daerah zona merah untuk wajib melapor ke petugas Covid-19 Kabupaten Belu. Tujuannya agar dilakukan pemeriksaan dan melakukan isolasi di rumah selama 14 hari.

“Kita minta warga yang datang dari daerah yang positif atau zona merah supaya wajib mellaporkan diri ke petugas. Sehingga lindungi diri dan lindungi keluarga dan lindungi sesama,” tandasnya.

Penulis : Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini