HukrimNews

Rumahnya Dibongkar, Niko Pelo Polisikan Pemilik Tanah

×

Rumahnya Dibongkar, Niko Pelo Polisikan Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini
Puing-puing dari bangunan yang digusur pemilik lahan

NTT-News.com, Kupang – Menanggapi aksi bongkar paksa rumah milik Niko Pelo oleh puluhan pemuda di bilangan Lasiana, Kota Kupang – NTT seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, pemilik rumah, korban pembongkaran Nico Pello melalui kuasa hukumnya, Petrus Ufi melalui sambungan telepon kepada media ini, mengaku kecewa dan segera mengambil langkah hukum terkait aksi bongkar paksa rumah kliennya oleh orang – orang suruhan Frits Bessie tersebut. Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, aksi bongkar paksa rumah klienya itu menyalahi aturan hukum pasalnya kewenangan bongkar – membongkar dan menggusur rumah menjadi urusan aparat hukum bukan urusan masyarakat sipil.

Secara faktual jelas dia, kliennya sudah menguasai fisik lahan tersebut sejak tabun 1985 dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Ini bukan masalah sudah 5 kali kami disomasi tetapi ini harus diselesaikan secara perdata, aksi itu jadi perbuatan berlanjut yang sudah kami adukan di Polres Kupang Kota tapi belum mendapat tanggapan serius, nanti sebentar jam 2 atau 3 sore kami kembali minta kliarifikasi pihak kepolisian,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengadukan kasus pencurian meteran listrik oleh Frits Tedy Besie selaku pihaknya yang paling bertanggungjawab atas aksi bongkar paksa kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Niko Pelo tidak mau menanggapi beberapa kali layanan surat dari pemilik tanah Frieds Jerry Bessie berdasarkan bukti pelepasan Hak Atas Tanah No. 658/PEM.PH/CKL/XI/2017, tanggal 03 November 2017 dari Ferdinand Konay di bilangan Lasiana.

Sejumlah aset bangunan milik Niko Pelo diDibongkar paksa dan bahan-bahan bangunan tersebut disimpan di Kantor Lurah Lasiana.

Penulis : Rey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *