
Kupang, NTT- News. Com– Rumah Perempuan Kupang yang diketuai oleh Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe dengan tegas meminta agar terduga pelaku berinisial RM yang menyeret artis ternama berinisial PK asal atambua, kabupaten belu dihukum sesuai undang- undang yang berlaku.
Pasalnya, aksi bejat yang memalukan itu menjadi suatu tamparan keras bahwa ketenaran bukanlah suatu tameng untuk berbuat yang tidak benar dan kebal hukum.
“Menyikapi kasus tersebut yang melibatkan artis ternama jebolan indonesian idol XIII, kami dari rumah perempuan kupang sungguh prihatin atas peristiwa yang dialami korban, kami meminta terduga pelaku dihukum sesuai undang -undang yang berlaku” Tegas Libby aktivis dan politisi Golkar NTT itu.
Libby juga memberikan apresiasi kepada polres belu yang berkomitmen, serius dan transparan dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban yang masih berstatus pelajar.
” Patut kita beri apresiasi dan kepercayaan penuh kepada polres belu dalam menangani kasus ini, serta kita berharap dukungan dari orang tua dan keluarga dekat untuk mendukung pemulihan anak, mengingat korban adalah pelajar kita minta pihak sekolah melakukan edukasi untuk perlindungan anak dari kekerasan seksual dan meminta teman- teman disekolah tidak melakukan Bully pada korban” Terangnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K memberikan penjelasan soal laporan dugaan kasus seksual di Hotel Setia Atambua.
Kata Kapolres, pihaknya serius menangani kasus ini dan akan memproses secara transparan.
“Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalamp menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban,” jelas I Gede Rabu 14 Januari 2026.
Dia menambahkan bahwa perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs,” beber I Gede.
Dia menuturkan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Penerapan Pasal Berlapis
Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa saat itu terlapor RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel.
Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi.
Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Disebut RM Cs karena RM tak sendiriam namun bersama 2 teman lainnya. Salah satunya adalah artis tenar asal Atambua.
Tidak puas atas perlakuan tersebut maka keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Belu.***


