NTT-News.com, Kefamenanu – Masyarakat Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu menilai aparat kepolisian Polres TTU tidak serius dalam menangani kasus penambangan galian c ilegal oleh Cv. Mena Jaya dan CV. Try Jaya.
“Laporan dari masyarakat Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Meonleu diterima oleh KA SPKT, Ipda Robert Ino Tasau dengan Nomor Laporan Polisi, LP/329/XII/2016/NTT/RES.TTU tertanggal 06 Desember 2016, namun hingga kini terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” Ungkap Edmundus Amfotis kepada wartawan, Rabu (14/12).
Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian benar-benar serius untuk menangani kasus penambangan ilegal ini karena dinilai sangat merugikan Negara.
“Penambangan ilegal ini sangat merugikan Negara, kita minta aparat kepolisian di TTU agar seius dalam menangani kasus ini,” Harapnya
Kasat Reskrim pada Polres TTU saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus penambangan ilegal bahan galian c berupa pasir di sepanjang kali Mena, mengatakan masih dalam tahapan penyelidikan. ” Kami masih selidiki,” singkat kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Trio P. Siahaan, SIK. (Peter)