NTT-News.com, Tambolaka – Plt Sekda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Bernardus Bulu menyerahkan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2021 kepada Camat Wewewa Utara Aryanto Umbu Jawu, di kantor Camat Wewewa Utara Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6/2021).
Penyerahan disaksikan Kepala Bapeda Kabupaten SBD Drs. Lukas Ngongo Gaddi bersama beberapa staf, Babinsa Kecamatan Wewewa Utara, dan seluruh kepala desa se-kecamatan Wewewa Utara.
Dalam sambutan Plt. Sekda mengatakan demi kelancaran pungutan pajak bumi dan bangunan pada lintas sektor perkotaan dan perdesaan merupakan upaya untuk mensukseskan pencapaian realisasi penerimaan daerah yang telah ditetapkan.
Guna peningkatan pembangunan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, kegiatan sadar pajak merupakan momentum yang tepat untuk menunjukkan kesadaran dan kecintaan kita untuk membangun daerah ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seiring dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak dari pemerintah pusat ke daerah, maka PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dengan kebijakan yang berprinsip melalui program 7 Jembatan Emas yang melandaskan pemerataan, berkeadilan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dan dirinya menyampaikan bahwa pada tahun 2020 penetapan PBBP2 di Kabupaten SBD mengalami peningkatan sebesar Rp 3.675.643.753,00 dengan ketetapan nilai realisasi sebesar Rp 2.843.886.321,00.
Dalam proses pemungutan PBB tidak dipungkiri ada begitu banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi pada tahun 2020 salah satunya obyek pajak sebagai subjek berada di luar daerah. Selain itu permasalahan lain adalah tentang data yang berubah-ubah.
Sehingga hal ini sangat mempersulit dalam penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
“Dan juga kurangnya tanggung jawab aparat pemungut dalam melaksanakan tugas dan rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak” tuturnya.
Plt. Sekda juga menjelaskan dari berbagai persoalan yang dihadapi, maka pemerintah mengambil langkah dan berupaya memfasilitasi penyampaian keberatan masyarakat atas besaran peningkatan realisasi PBB tahun 2021.
Dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam mengajukan keberatan dan perbaikan data wajib pajak.
Untuk diketahui bahwa saat ini wajib pajak sudah semakin mudah dalam melakukan proses pembayaran pajak secara online yaitu wajib pajak cukup membawa SPPT ke Bank BPD terdekat.
Melalui kesempatan itu, Plt. Sekda juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik PNS, pengusaha, dan tenaga kontrak agar kita menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat lain dalam membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Atas nama pemerintah Kabupaten SBD, Plt. Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kecamatan dan desa dengan penuh kesadaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan motivasi dan pelayan terlaksananya kesadaran membayar PBB dengan tepat waktu. (**)