NTT-News.com, Atambua – Pilkada Belu 2020 memasuki babak baru yang cukup panas, pasca rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 tingkat KPU Kabupaten Belu yang berlangsung di Hotel Matahari, Atambua-Belu, Rabu (16/12/2020) kemarin.
Pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Belu yang mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 02 Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) sebagai peraih suara terbanyak yakni 50.623 atau unggul 247 suara atas paslon nomor urut 01 Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Paket Sahabat) yang mengantongi dukungan 50.376 suara ditolak.
Saat hadir dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, saksi Paslon nomor urut 01 (Willybrodus Lay-JT Ose Luan) baik Yohanes B. Karang dan Theodorus Manehitu Djuang menyatakan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi sehingga tidak menandatangani berita acara tersebut.
Atas keberatan dan penolakan itu, Paket Sahabat memilih menuju Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengajukan sengketa hasil.
Dilansir dari salah satu media GerbangIndo.com, Paket Sahabat resmi mengajukan gugatan atas hasil perhitungan suara ke MK. Pengajuan gugatan itu sendiri dilakukan Kamis (17/12/2020).
Sesuai copyan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diterima Panitera, Muhidin tertulis, hari ini, Kamis (17/12/2020) pukul 23:18 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh Willybrodus Lay, SH dan Drs. J.T Ose Luan, yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nomor Urut 1.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada Novan Erwin Manafe, SH dan kawan-kawan selaku pemohon. Sedangkan termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.
Disebutkan, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Jika permohonan belum lengkap, akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum paket Sahabat, Helio Caitano Moniz yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp Jumat (18/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah dikeluarkan AP3.
Dikemukakan, dalam pengajuan itu, semua dokumen telah dikirim secara elektronik dan telah lengkap semuanya.
Pihaknya nasih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak MK, terkait dokumen gugatan yang diajukan. “Kita sudah ajukan dokumen secara lengkap. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari MK,” pungkasnya.
Terpisah dari itu, Ketua KPU kabupaten Belu, Mikhael Nahak sampai berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi meskipun wartawan mendatangi kediamannya ataupun melalui telepon seluler.
Laris Mataubana