NTT-News.com, Kefamenanu – APBD Induk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tahun 2020 di tetapkan melalui Peraturan Daerah (Perkada), penetapan dengan Perkada tersebut APBD tahun anggaran 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Penetapan APBD induk melalui Perkada terpaksa di lakukan pasalnya, tidak ada kesepakatan antara pihak legislatif (DPRD) dan pihak eksekutif (PEMDA) pada sidang APBD 2020 yang dilakukan pada akhir tahun 2019 yang lalu.
Kepala Badan Keuangan, Bonifasius Ola menuturkan, sesuai aturan penetapan pagu Anggaran menggunakan Perkada maka pagu anggaran 2020 akan lebih turun dari tahun sebelumnya.
“Dalam aturan itu kita menggunakan pagu setinggi-tingginya lebih dari tahun kemarin (2019). Tetapi dalam aturan juga disampaikan bahwa apabila ada kegiatan-kegiatan yang mendesak yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau perintah Undang-undang maka bisa melebihi tahun 2019,” tutur Bonifasius, Senin, (10/02/2020) di depan rumah jabatan Bupati TTU.
Dirinya juga menjelaskan, ada kegiatan yang masuk dalam RKPD tapi memang belum saatnya dimasukan dalam Perkada.
“Ada kegiatan-kegiatan jalan dalam kota yang kita lihat bahwa kalau tidak dilakukan pengerjaan dalam tahun ini tidak punya dampak apa-apa terhadap masyarakat, kita tunda dulu, kecuali jembatan menghubungkan satu lokasi ke lokasi lain karena itu terkait dengan kebutuhan mendesak dan kalau dibiarkan maka berdampak kepada masyarakat,” jelas Bonifasius.
Bonifasius juga menjelaskan, pagu anggaran pendapatan pada tahun ini yang menggunakan Perkada maka pagu dana mengalami devisit.
“Target pendapatan sebesar 1.156.690.714.873,57 dan target pembelanjaan sebesar 212.396.904.504,42. Jadi kita mengalami devisit sebesar 75 miliar dan devisit itu diakumulasi dari belanja lansung dan belanja tidak lasung,” terang Bonifasius.
Penulis : Fridus