
NTT-News.com, Kupang – Penyebar foto bugil pegawai swasta, berinisial AK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata adalah seorang pegawai honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Liliba berinisial HT. (Baca juga: Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, HT Diamankan Aparat)
HT diketahui kesal dengan AK, karena diputus dan tidak menjalin hubungan lagi. Kekesalan itu, maka HT menyebarkan foto bugil mantan pacarnya itu ke media sosial (Facebook). Akibat perbuatannya, HT sekarang harus berurusan dengan polisi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kamera dan memori card serta tampilan halaman facebook saat gambar tersebut diposting. “Kasus ini sedang ditangani Subdit II Ditserses Kriminal Khusus,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Sabtu, 23 April 2016.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk menganalisis kalimat dan foto dalam postingan tersebut yang melecehkan perasaan korban AK. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HT, lanjut Abast, diketahui bahwa Tersangka HT merasa sakit hati dengan korban AK yang tidak ingin lagi menjalin hubungan asmara dengannya.
Gambar tersebut, kata Jules, diambil oleh tersangka tanpa sepengetahuan ceweknya usai keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. “Keduanya menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan dan kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya. Akibat perbutannya HT terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar. (rdm)