
NTT-News.com, Kupang – Dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang senilai Rp. 500 juta untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 51 Kelurahan dalam pelaksanaannya masih menuai persoalan.
Persoalan pengguliran dan penyaluran dana PEM terjadi di Kelurahan Penkase-Oeleta Kecamatan Alak dimana dalam pelaporan terdapat nama penerima tetapi yang bersangkutan tidak pernah menerima dana tersebut.
Benyamin Tosi warga RT 09 RW 03 Kelurahan Penkase-Oeleta yang menjadi korban kepada wartawan NTT-News.com mengatakan dirinya sangat terpukul dan kecewa saat didatangi oleh pengurus LPM yang baru yang menyampaikan bahwa ia termasuk salah satu penerima manfaat yang menunggak dari tahun 2014.
“Kami selama ini memang membutuhkan dana tersebut untuk tambah modal usaha, dan sudah mengajukan proposal dua kali pada tahun 2014 dan 2015 dan juga telah disurvei oleh petugas tetapi hingga Juni 2016 kami belum menerima dana tersebut, kami kaget dan kecewa ketika disampaikan bahwa kami belum bayar, masih menunggak dengan besaran pinjaman Rp.5 juta,” ungkap Tosi dengan nada kesal.
“Kami sementara mengisi proposal baru untuk ajukan tahun ini tetapi belum sempat dimasukkan sudah ada laporan kami masih menunggak. Ini ada apa ini,” kata Tosi mempertanyakan praktek penipuan itu, Kamis 21 Juli 2016 di Kantor Lurah Penkase-Oeleta.
Menurutnya, sebagai masyarakat dirinya merasa dipermainkan dan ditipu oleh Pengerus LPM, sehingga dirinya ingin meminta kepada pihak LPM, Kelurahan, BPMK maupun Walikota Kupang untuk mengecek jangan sampai terjadi juga pada warga Penkase yang lain.
“Ini tidak benar, saya meminta kepada pemerintah secepatnya telusuri permainan yang terjadi ini, sehingga tidak lagi mengorbankan masyarakat lainnya,” pintah Tosi.
Untuk diketahui Perguliran dan penyaluran Dana PEM tahap pertama Kelurahan Penkase-Oeleta tahun 2014 masih ada 23 dari 45 penerima manfaat yang masuk dalam daftar tunggakan dan ada yang belum menyetor dengan besaran pinjaman bervariasi, dan salah satu nama yang tertera adalah Benyamin Tosi.
Sementara Ketua LPM periode sebelumnya Edwin Fangidae menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi karena kesalahan administrasi dimana pada saat penyaluran yang bersangkutan tidak hadir sehingga dialihkan kepada penerima yang lain dan tidak diikuti dengan perubahan pada administrasi, sehingga kemudian ini dipersoalkan.
Ia juga mengakui kesalahan ini, karena kurangnya pengawasan terhadap pelaporan administrasi hingga terjadi masalah seperti yang dialami Benamin Tosi.
Namun menurutnya, sudah dilakukan pendekatan dan penjelasan kepada keluarga Benyamin Tosi secara bersama dan akan diupayakan pada pengguliran berikutnya diprioritaskan atas permintaan Benyamin Tosi melalui pengelola LPM yang baru. (dirk)