NTT-News.com, Kupang – Pengusaha Jambu Mette warga negara India diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT.
Menurut Penasihat Hukum DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M kepada wartawan mengatakan Shreejit, warga India, bersama istri Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai, UEA, sebesar Rp.5 Milyar.
“Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mette berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok,” ungkap Tommy.
Selain itu juga, Shreejit, mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mette untuk menyuplai perusahaanya dan juga untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, warga negara India itu pun menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.
Masih menurut Tommy kronologis awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mette, tapi belakangan ini Ia meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabui niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit warga India itu.
Akibat dari perbuatan tersangka, Shreejit bersama Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui bahwa Istrinya tidak mengetahui apa -apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit tersangka warga negara India tersebut.
Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu yang merupakan Istri dari Shreejit sebagai tersangka utama.
Lebih lanjut, PH DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M, menjelaskan bahwa tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan.
“Shreejit pernah dipidana di PN Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT. Eka Prima tempat dimana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT,” ungkap Tommy.
Tommy menambahkan, didalam kronlogis ini diketahui bahwa tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mette, tapi ditengah jalan ia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.
“Atas aksinya kini tersangka Shreejit masih ditahan di Polres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena diduga menipu dan merusak harga jambu mette di NTT, ” ungkapnya.
Sementara itu, Dinesh mengharapkan dan meminta pihak penegak hukum di NTT agar menindak secara tegas Shreejit warga negara india ini karena kasus ini sdh menjadi issue besar dikalangan importir kacang mete dari luar negeri dan Dinesh terpaksa menghentikan impor kacang mette dari NTT yg sebelumnya bisa mencapai 5000 ton permusim.
“Kasus ini apabila tidak segera di selesaikan, bisa merusak perekonomian dan investasi di NTT,” kata direktur dan pemilik Perusahaan DC Commodity yg berbasis di Dubai, UEA tersebut.
Penulis: Hebat