
NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Kefamenanu menyebut Seluruh Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) lakukan pemborosan pada item kerja tertentu dalam pengelolaan dana desa di setiap desa tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasie Pidsus Kejari Kefamenanu, Kundrat Mantolas, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa, (03/10/2017) ketika pihaknya usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pihak dari salah satu desa di Kabupaten TTU yang diduga melakukan pemborosan pada item kerja tertentu.
“Secara garis besar itu, Ada semacam kesalahan-kesalahan manejemen, boleh dibilang kesalahan administrasi yang berakibat pada pemborosan pada item kerja tertentu,” ungkap Kundrat Mantolas.
Kundrat Mantolas juga meyakini kesalahan yang dilakukan oleh beberapa desa yang laporannya sudah di Kejaksaan itu pasti berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten TTU. “Saya yakin ini pasti berlaku untuk semua desa di Kabupaten TTU,” yakin Kundrat.
Diharapkan Kundrat, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat terkait kesalahan yang telah terjadi agar tidak terulang di Tahun 2017 ini.
“Kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait kesalahan seperti ini untuk tidak boleh terulang lagi di Tahun 2017,” harapnya. (Peter)