Pengangkatan Pj Sekda Tabrak Aturan, Tony Umbu Zasa Diaktifkan Kembali

0
337
Sekda SBD, Anthonius Umbu Zaza saat mengikuti apel perdana Bupati dan Wakil Bupati SBD

NTT-News.com, Tambolaka – Kemelut tak beralasan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada masa kepemimpinan eks Bupati Markus Dairo Talu berakhir sudah. Antonius Umbu Zaza yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, kini kembali diaktifkan oleh Bupati dr. Kornelius Kodi Mete.

Pengaktifan kembali lelaki yang biasa disapa Tony Umbu Zaza ini diumumkan saat Bupati dan Wakil Bupati SBD Periode 2019-2024 menggelar Upacara Apel Perdana di Pusat Pemerintah SBD, Kadul. Pengangkatan tersebut lantaran pengangkatan Penjabat Sekda dianggap tabrak aturan lantaran tidak memiliki persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

SK pengangkatan kembali Sekda Umbu Zaza dituangkan dalam SK Bupati SBD, nomor BKPP.821/145 /SBD IX/2019. SK tersebut diterbitkan atas pertimbangan adanya surat pemberhentian dari Bupati Sebelumnya yang dilakukan dengan tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tanpa tahapan evaluasi penilaian kerja, kompetensi serta analisis kebutuhan instansi.

Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete mengatakan, pengangkatan kembali Sekda Tony Umbu Zaza karena aturan pemberhentian yang dilakukan Bupati sebelumnya tidak memiliki persetujuan dari Mendagri. Dan hal itu, lanjutnya, telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi UU, ketentuan pasal 117 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 133 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Jadi SK tadi memutuskan juga untuk membatalkan Keputusan Bupati SBD nomor BKPP.821/48/SBD/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian ASN dari jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkup Pemda SBD,” kata Kornelis, Selasa 10 September 2019.

Dikatakan juga, bahwa dalam mengangkat kembali Sekda yang sempat diberhentikan oleh bupati sebelumnya tidak menyalahi aturan, sebab Antonius Umbu Zaza belum menjadi pensiunan PNS.

“Jika ada yang merasa bahwa ini keputusan tabrak aturan, aturan mana yang ditabrak, sebab masa jabatan sebagai pejabat sementara itu ada batasannya. Minimal 3 bulan sudah ada sekda defenitif, tapi bupati sebelumnya yang belum mampu mengangkat sekda defenitif,” ujarnya.

Menurutnya, Tony Umbu Zaza yang masih memiliki waktu hingga tahun 2020, diangkat kembali agar mempersiapkan lagi proses feet and proper test calon Sekda yang baru.

“Disini pak Adi Lalo punya kesempatan untuk ikut kembali, apalagi kan sudah ada pengalaman kurang lebih tujuh bulan menjadi penjabat Sekda. Kalau Adi Lalo masih jadi penjabat Sekda maka tidak mungkin juga bisa mengikuti proses seleksi itu, sebab dengan sendirinya dia yang akan menjadi ketua Pansel,” tandasnya.

Dia juga menegaskan bahwa dalam masa 100 hari kerja dimasa kepemimpinannya bersama Marthen Christian Taka akan membenahi seluruh keputusan yang menabrak aturan dan undang-undang sebagaimana mestinya.

Penulis: Rey M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini