Lintas NewsNews

Pemkot Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Pemkot Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Kawasan Bebas Rokok
Kawasan Bebas Rokok

NTT-NEWS.COM, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD setempat siap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda sesuai amanat UU No. 36 tahun 2009, PP No. 19 tahun 2003 dan PP No. 109 tahun 2012.

Ranperda KTR merupakan Prakarsa dari Dinas Kesehatan, Biro Hukum bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Tim Akademisi, Selasa (5/1) disosialisasikan kepada seluruh SKPD, Badan, Lembaga, Camat dan Lurah di Lt.3 Aula Sasando Balaikota.

Yunus Bureni, Perancang Muda Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, mengatakan dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok maka diperlukan peraturan atau regulasi berupa perda yang menetapkan suatu kawasan terbebas dari asap rokok secara langsung.

Menurut Bureni, yang juga adalah koordinator perancang peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa pihaknya bukan melarang orang untuk merokok tetapi harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mendapatkan udara segar.

“Kawasan tanpa rokok diberlakukan pada tempat umum, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana ibadah, tempat kerja, arena kegiatan anak dan angkutan umum,” ujar Bureni.

Sementara Sri Wahyuningsi, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kupang menyamapaikan dari semua usul saran yang diberikan menjadi masukan berarti bagi timnya untuk penyempurnaan Ranperda KTR demi terwujudnya Kota Kupang Kota Kasih sebagai Kota yang sehat. (dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *