NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah itu berencana menarik semua pekerja anak untuk disekolahkan. Segala biaya pendidikan anak yang ditarik dari pekerjaannya akan ditanggung pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang Yeri S. Padji Kana melalui Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Alfons Muskanan, Rabu 6 April 2016 siang.
Menurutnya, salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara optimal baik fisik, mental sosial dan intelektual. Masalah pekerja anak sangat kompleks terkait kemiskinan sehingga penanganannya harus dibarengi upaya pemberdayaan ekonomi keluarga, perluasan kesempatan pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan kepada pekerja anak dan keluarga.
“Pekerja anak di Kota Kupang saat ini cukup banyak yang tersebar hampir diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Kupang. Latar belakang pendidikan yang rendah serta ketidakberdayaan pekerja anak pada jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak sehinga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melaksanakan program penarikan pekerja anak dengan sasaran anak-anak usia sekolah yang terbelakang secara ekonomi,” paparnya.
Tujuan penarikan anak tersebut, lanjutnya untuk mencegah anak-anak masuk dalam dunia kerja khususnya pada jenis atau bentuk pekerjaan yang sarat dengan berbagai bentuk eksploitasi serta memberikan kesempatan kepada anak untuk menikmati hak-hak mereka.
Sementara itu, walikota Kupang Jonas Salean mengatakan bahwa masalah kekerasan terhadap anak perlu di hilangkan dari segala aspek kehidupan dan program yang dilaksanakan oleh Nakertrans bersama beberapa Dinas teknis lainnya adalah program yang dianggap sukses dalam melindungi anak dari bentuk pekerjaan terburuk anak melalui Program keluarga Harapan (PKH).
“PKH mampu memberikan perlindungan dan bahkan mampu mengatasi kekerasan terhadap anak dan melalui PKH Pemkot Kupang telah mendorong Keluarga untuk hidup dalam keharmonisan secara normatif,” tuturnya. (dav)