NTT-News.com, Tambolaka – Lukas Bobo Riti, pemilik lahan di wilayah Pesisir Pantai Loura desa Pogo Tena menyebut adanya dugaan permianan yang dilakukan beberapa Oknum Pegawai Kantor Pertanahan Wilayah Sumba Barat Daya, pasalnya tanah miliknya yang sudah diusulkan untuk disertifikasi sejak tahun 2016 lalu tak kunjung jadi.
Dia menuturkan bahwa setelah pengusulan, Sidang Panitia A sudah dilakukan dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Ketsina Herlina. Saat itu Ibu Herlina berjanji akan keluarkan sertifikat. “janji dan janji terus, beberapa waktu lalu ibu Herlina janji lagi akan keluarkan sertifikat sebelum Paskah di tahun 2018. Ternyata sertifikatnya belum jadi setelah paskah lalu,” papar Lukas, Sabtu 2 September 2018 lalu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ibu Herlina buat janji yang kedua setelah Paskah 2018 lalu. Dia menjanjikan satu Minggu setelah Paskah akan keluarkan sertifikat, janji itu juga tidak jadi di keluarkan. “Akhirnya kami tetap Datang terus dan bertanya kapan penerbitan sertipikat, Ibu Herlina jawab bahwa seluruh berkasnya itu setelah pulang dari sidang panitia A di lapangan hilang. dan hilangnya di atas Meja Ibu Herlina sendri,” katanya lagi.
Lantaran tidak puas dengan jawaban Ibu Herlina, Lukas mengaku menemui Kepala Kantor Pertanahan dan mempertanyakan alasan kenapa Ibu Herlina kasih hilang berkas yang sudah terletak di atas mejanya sendiri.
“Kepala Pertanahan saat itu menjawab bahwa untuk menanggulangi kecolongan atau atas hilangnya berkas tolong bantu saya kumpulkan KTP pemilik dan para saksi-saksi tapal batas juga bersama SPPT yang baru. Kami pun sudah kumpulkan dan serahkan langsung pada hari itu. Kepala BPN menerima berkas itu dengan meminta kami untuk bersabar karena masih Rapat dulu,” beber Lukas.
Namun harapan Lukas untuk mendapatkan sertifikat kemnbali kandas dan semakin memperkuat keyakinannya bahwa di kantor Pertanahan ada permainan dan Kong kali Kong dengan pihak tertentu, sebab setelah diminta menunggu sebulan lagi untuk menerbitkan sertifikat tidak membuahkan hasil.
“Kami disuruh menuggu satu bulan baru datang ambil sertifikat di Loket kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) SBD. Setelah sampai pada waktu yang dijanjikan Kepala BPN sendri, kamipun pergi jemput sertifikat ternyata sampai di loket, sertipikat pun belum ada. Karena sertifikat belum ada, kami kembali menghadap kepala BPN kenapa sertifikat belum ada. Sejak tahun 2016 permohonan penerbitan sertifika sampai dengan saat ini belum ada. ini pasti ada permainan, kuat dugaan kami yang bermain itu Ibu Herlina,” tandas Lukas.
Menanggapi dugaan adanya permainan, Ibu Herlina membantah bermain mata pihak-pihak tertentu dalam urusan penerbitan sertifikat tanah milik Lukas Bobo Riti. Dia mengatakan bahwa tuduhan Bobo Riti tidak benar dan berkas-berkas tersebut benar hilang di Mejanya.
Ketika ditanya wartawan bagaimana sertifikat itu bisa hilang, dirinya pun tidak memberikan jawaban yang meyakinkan atas kehilangan tersebut. Ibu Herlina mengaku tidak tau bagaimana kehilangan itu terjadi di mejanya. Atas berbagai pertanyaan lain yang ditanya wartawan media ini, Ibu Herlina meminta untuk menghubungi langsung Kepala Kantor BPN Sumba Barat Daya, Lambertus Klau.
Tak hanya itu, dia juga membantah bahwa pernah menjanjikan sertifikat akan terbit menjelang Paskah dan setelah paskah. Namun Ia membenarkan bahwa pada saat itu telah melakukan pengukuran tanah milik Lukas yang turut disaksikan oleh Handoko selaku pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Lukas.
Setelah wartawan kembali mengkonfrontir Lukas Bobo Riti terhadap pernyataan ibu Herlina. Lukas mengaku bahwa apa yang disampaikan ibu Herlina adalah pembenaran sepihak. “Saat itu ibu Herlina menjanjikan sertifikat dan meminta saya untuk Doa Novena agar sertifikat bisa diterbitkan sebelum paskah,” bantah Lukas.
Sementara Kepala BPN SBD, Lambertus Klau yang ditemui wartawan di Aston Kupang mengaku akan turun langsung untuk memantau lokasi tanah paling lambat pada Senin 10 September atau setelah itu, untuk memastikan tanah itu. Dia juga beralasan bahwa tanah yang di klaim oleh Lukas sudah masuk dalam Peta tanah milik Handoko, sementara pemilik tanah mengaku bahwa pada saat pengukuran Handoko juga ikut dan mengakui bahwa yang diukur adalah tanah milik Lukas. (rm)