
NTT-News.com Kupang – Terkait proses pengerjaan Pasar Waimangura senilai Rp 4,9 Miliar lebih yang ditinggalkan kontraktor, dan yang diduga kuat anggarannya dikorupsi kontraktor maupun aktor intelektual, Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (FOSAK) mulai mendesak polisi agar segera menuntaskan proses hukum yang sudah ditangani kurang lebih satu tahun ini, dan menangkap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut serta orang-orang yang terlibat di dalamnya, termasuk dugaannya adanya aktor intelektual yang ikut bermain dalam kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Forum, Okta saat melakukan Audiens dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT, pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. Pada kesempatan itu, Okto bersama rekannya mendatangi Mapolda NTT untuk mencaritahu sejauh mana proses hukum terhadap kasus pengerjaan proyek Pasar Waimangura yang telah dibangun pada tahun 2015, yang awalnya ditangani Polres Sumba Barat dan dilanjutkan ke Polda NTT.
Selain itu Okta juga meminta kepada pihak kepolisian agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut dan dilanjutkan pada lembaga lain yang berwajib untuk mengadili para pelaku yang diduga kuat telah melakukan perampokan anggaran untuk membangun pasar itu.
“Kami minta agar segera diselesaikan ini sehingga pembangunan pasar ini dilanjutkan dan diselesaikan oleh pemerintah sebagaimana yang diharapkan masyarakan untuk menikmati asas manfaat dari pasar tersebut,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta polisi agar menjadikan masalah proyek pasar Waimangura, Sumba Barat Daya ini dijadikan prioritas penyelesaian masalah di daerah itu, karena pasar tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumba Barat Daya di wilayah Wewewe Barat dan sekitarnya.
“Pasar ini sangat penting bagi masyarakat, pasar itu menjadi tempat jual beli masyarakat, terlebih bagi petani yang bergantung pada pasar tersebut sebagai tempat menjual hasil pertaniaannya untuk menyekolahkan anak-anak mereka, termasuk kami-kami ini. Jadi tangkap kontraktornya, tangkap juga siapapun yang terlibat dari kasus ini, tidak perlu takut, kami siap mendukung bapak-bapak dari kepolisian, siapapun dia harus tangkap,” tegasnya.
Menurutnya juga, kondisi pasar yang lebih hancur dari sebelumnya ini menjadi sangat tidak efektif untuk digunakan sebagai tempat jual beli, sebab lokasi pasar sementara yang dimanfaatkan masyarakat saat ini sangat sempit dan tidak mampu menampung secara baik para pedagang dan pembeli di Pasar Waimangura itu.
“Sangat tidak efektif sekarang, pasarnya semakin sempit dan akhirnya masyarakat berjualan di pinggir jalan umum, jalan yang menghubungkan Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Kota Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu mengganggu aktivitas belajar di Sekolah yang ada disekitar pasar itu juga. Orang yang buru-buru menuju bandara juga bisa terlambat akibat macetnya jalan di depan Pasar saat ini,” jelas Okta yang diamini Edison.
Salah satu penyidik Direktorat Tipikor Polda NTT, pada kesempatan itu menyatakan bahwa kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan apabila pihaknya telah mengantongi hasil Uadit dari BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur. “Kami akan terus kami usut dan secepatnya kami akan segera limpahkan ke Kejaksaan, saat ini kami masih tunggu hasil Audit BPKP,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumba Barat, AKBP Muhamad Erwin melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Asharie Prawira Mulya seperti dirilis Pos Kupang, Selasa (30/8/2016), mengatakan, saat itu penyidik Polres Sumba Barat menunggu hasil audit BPKP Perwakilan NTT terhadap proyek pembangunan Pasar Waimangura di Kecamatan Wewewa Barat tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4,9 miliar lebih.
Bahkan sebelumnya juga disebutkan bahwa selain pasar itu, polisi juga sedang menangani proyek pembangunan lopo di rumah jabatan bupati Sumba Barat Daya tahun anggaran 2015 sekitar Rp 1 miliar. Namun sudah hampir setahun ini, polisi masih tetap menunggu hasil audit dari BPKP. (Rey)