NTT-News.com, Tambolaka – Laporan Sekwan DPRD SBD, Yeremia Tanggu tentang perusakan fasilitas di gedung DPRD oleh oknum Anggota DPRD SBD, Stefanus Sosa, belum lama ini ditindaklanjuti Polres SBD. Kamis (26/8) siang pihak Polres SBD resmi memanggil pelapor dan saksi dalam kasus tersebut.
“Jam 12 siang ini rencananya (Panggil pelapor),” kata Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R Balla kepada wartawan di ruangannya.
Dirinya menegaskan untuk barang buktinya sendiri yang diamankan sesuai dengan laporan pelapor adalah serpihan kaca dan mic. Sedang untuk pelanggaran, kata dia, kasus ini masuk dalam kategori pidana dan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan.
“Kami tetap akan memproses kasus ini jika pihak pelapor pun komit terhadap laporan dan terus mendorong agar kasusnya diproses secara hukum,”katanya lagi.
Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD SBD dari Fraksi Perindo Stefanus Sosa dituding melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang ada di Kantor DPRD SBD. Alhasil dirinya pun resmi dilaporkan ke Polres SBD, Rabu (25/8) pagi kemarin oleh Sekwan DPRD SBD, Yeremia Tanggu.
Pantauan media ini di kantor DPRD buntut dari perusakan tersebut, kaca pintu lobi DPRD pecah berserakan memenuhi lantai ruang lobi. Begitupun di ruang sidang utama mic yang diletakkan di atas meja pun tampak rusak berat, termasuk papan nama anggota DPRD. Tampak pula sejumlah anggota Polres yang sedang melakukan olah TKP disaksikan sejumlah anggota DPRD dan Staf.
Sekretaris Dewan, Jeremia Tanggu mengungkapkan bahwa peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (24/8) malam saat digelarnya Rapat Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati terkait LKPj, Realisasi Semester I dan Perubahan APBD. Rapat sebutnya memang berlangsung panas sebagaimana lazimnya rapat lainnya. Hal inilah yang kemudian membuat oknum anggota DPRD itu bereaksi secara berlebihan dengan melakukan penrukan tersebut. (*/rey)