HukrimNews

Pelaku Perkosaan di Balaghar Kembali Ditangkap

×

Pelaku Perkosaan di Balaghar Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku yang diamankan Pihak Kepolisian di Polsek Walla Dimu

NTT-News, Kodi Bangedo – Pelaku pemerkosaan terhadap PRM anak dibawah umur di Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya (SBD) kembali ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Walla Dimu pada Minggu 1 September 2019 petang. Kali ini pihak Kepolisian menangkap pelaku lainnya atas nama TPT alias TR di Desa Waikadada.

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya siap menyerahkan diri kepada Polisi di hadapan Kepala Desa Waikadada dan keluarganya sendiri.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek Kodi Bangedo, Iptu. Agus Suprianto mengakui adanya penangkapan terhadap TR. Menurutnya pelaku ditangkap secara baik-baik dan bukan dalam proses pengejaran polisi sebagaimana pelaku pertama.

“Iya betul tadi saya bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan salah satu anggota yang pergi menjemput pelaku TR di rumah Kepala Desa Waikadada setelah keluarga merasa perlu untuk meyerahkan pelaku ke Polisi,” katanya.

Dikatakannya, ketakutannya terhadap nasib TR menjadi alasan utama dari keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku ke Polsek Walla Dimu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku setelah melakukan tindak pidana penculikan dan pemerkosaan kepada remaja PRM.

“Dalam percakapan kami tadi, keluarga takut anaknya ditembak polisi seperti pelaku pertama dan terus dikejar polisi makanya keluarga dalam hal ini Bapaknya berinisiatif meminta anaknya menyerahkan diri secara baik-baik,” katanya lagi.

Saat ini kata Kapolsek Agus lagi, Pelaku TR masih diamankan di Polsek Kodi Bangedo sebelum diserahkan ke Polres Sumba Barat, Senin (hari ini). Baginya, penangkapan ini semakin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengejar 3 pelaku lainnya yang masih buron hingga kini.

“Ini komitmen kami. Kasus ini harus selesai. Kami akan tindak pelaku sesuai perbuatan mereka. Tidak ada cerita lagi. Kalau melawan kami akan ambil sikap tegas dengan mengeluarkan timah panas. Lebih baik menyerahkan diri saja untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum seperti pelaku ini,” tegasnya.

Informasi lain yang dihimpun media ini, selain TR yang diamankan pihak Kepolisian, GBM dan RD juga menyerahkan diri dan telah diamankan di Polsek Walla Dimu. RD ditangkap pada Senin 2 September 2019 kemarin.

Penulis : Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *