Lintas FlobamoraNews

Panwaslu TTU Putuskan BKH Melanggar Aturan Pemilu

×

Panwaslu TTU Putuskan BKH Melanggar Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Komisioner Panwaslu saat memberikan keterangan Pers di Kefamenanu
Komisioner Panwaslu saat memberikan keterangan Pers di Kefamenanu

NTT-News.com, Kefamenanu – Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memutuskan bahwa Calon Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas nama Benny Kabur Harman (BKH), telah melanggar aturan administrasi dalam pemilu dan BKH di nilai tidak mengindahkan panggilan Panwaslu.

BKH dinyatakan telah melanggar aturan pemilu oleh Panwaslu karena menggunakan altar gereja sebagai tempat sosialisasi diri, sehingga yang bersangkutan harus menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU untuk kaji lagi dan di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo kepada awak media Jumat, malam (18/05/2018) pukul 19.10 saat mengumumkan status BKH, menyatakab bahwa berdasarkan bukti serta kajian pembahasan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh BKH, telah memenuhi unsur pelanggaraan administrasi pemilihan, sesuai Undang-undang pasal 69 huruf I nomor 10 tahun 2016 dan pasal 68 ayat 2 huruf J PKPU tahun 2012.

“Sementara dugaaan, meski tidak diberikan sanksi pidana karena di pasal 187 undang-undang nomor 10 tahun 2016 terjadi kekosongan hukum, sebab hanya mengatur tentang pilihan bupati dan walikota saja,” tuturnya.

Menurut Martinus, Sanksi admimistrasi pemilihan yang diberikan oleh BKH sesuai Pasal 72 ayat 2 huruf A, yaitu di beri peringatan tertulis kepada BKH dan malam itu juga Panwaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut.

Untuk memutuskan status BKH ini, Panwaslu mengaku telah memriksa 3 orang pelapor dan 2 orang saksi. Temuan serta bukti-bukti berupa selebaran, rekaman audio, kaset VCD, dan foto-foto yang bersangkutan, sedangkan BKH sendiri dinilai tidak mengindahkan panggilan Panwaslu TTU. (Laris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *