HukrimNews

Pantau Putusan Praperadilan Bupati Pandango, Kapak Bersurat Ke KY

×

Pantau Putusan Praperadilan Bupati Pandango, Kapak Bersurat Ke KY

Sebarkan artikel ini
Ayam, Kain dan Parang Sumba, Simbol Apresiasi Kapak Kepada Kejati NTT 2014 lalu
Ayam, Kain dan Parang Sumba, Simbol Apresiasi Kapak Kepada Kejati NTT 2014 lalu

NTT-NEWS.COM, Kupang – Salah satu organisasi lokal, Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak)-Sumba yang getol mengikuti kasus korupsi 158 unit sepeda motor yang melibatkan dan ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Sumba Barat Jubilate Piter Pandango, bersurat ke Komisi Yudisial (KY).

Koordinator Umum Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Sumba, Titus Molu, menyampaikan bahwa Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi telah mengirim surat ke Komisi Yudicial dan telah mendapat respon positif untuk bersama-sama mengkawal dan memantau jalannya proses persidangan lewat tim khusus Komisi Yudicial.

“Mereka (KY) akan mengawal putusan Putusan Praperadilan Bupati Sumba Barat di Pengadilan Negeri melalui tim khusus dari KY,” kata Titus, Rabu (22/4) di Kupang.

Tak hanya KY, lanjut Titus, KAPAK Sumba juga telah mengutus anggotanya untuk merekam dan memantau seluruh proses persidangan Pra Peradilan yang sedang dilakukan di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Menurutnya, proses hingga akhir dari pra peradilan perlu dikawal karena kasus tersebut sesuai bukti-bukti dan fakta persidangan, alasan Jaksa menetapkan Jubilate Pieter Pandango, sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan juga telah memenuhi persyaratan Undang-undang dalam KUHP.

“Dengan itu, kami mohon kepada Hakim Tunggal Putu Wahyudi agar jangan berspekulasi atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Diakatakan juga bahwa masalah ini adalah masalah besar yang sudah di ikuti Kapak sejak awal, sehingga diharapkan keterlibatan banyak pihak yang cinta keadilan untuk memantau secara sampai tuntas.

“Kasus pidana korupsi ini yang melibatkan Jubilate Pieter Pangango, sebagai bupati Sumba Barat tidak lagi memiliki celah untuk melawan hukum karena sudah mengantongi dua alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *